SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Ketua Komisi X yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Agus Hermanto meminta semua pihak untuk tidak mencampuri urusan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan menunggu putusan resmi dari lembaga tersebut terkait status hukum Anas Urbaningrum.

“KPK belum punya putusan dan marilah kita sama tunggu putusan KPK,” ujarnya terkait status Ketua Umum Partai Demokrat yang hingga kini terus menjadi polemik di kalangan internal maupun eksternal partai. Menurut Agus,  meski ada bocoran soal status tersangka atas Anas, bocoran itu belum tentu benar sehingga semua pihak tetap harus menunggu putusan resmi dari KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian dia mendukung putusan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Anas fokus untuk menghadapi masalah hukum. Agus pun tidak mau berspekulasi bahwa putusan SBY itu mengindikasikan kalau Anas sudah jadi tersangka di KPK.

“Kader terbaik harus fokus bila memang ada dugaan permasalahan hukum. Dugaan ini belum tentu benar, belum tentu salah. Semua itu harus diselesaikan apakah Dugaan itu benar atau salah,” ujarnya di Kompleks Parlemen (11/2/2013).

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengharapkan KPK bisa segera memastikan validitas dokumen yang diduga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan tersangka Anas yang beredar di masyarakat. Dengan demikian,  KPK tidak terbawa dalam kegaduhan politik dalam kasus itu, ujarnya.

“KPK harus menunjukkan ke masyarakat jika akhirnya Anas ditetapkan sebagai tersangka bukan karena intervensi politik, tapi karena kemandirian hukum dan berdasarkan barang bukti yang dimiliki,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya