SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat menganggap pidato anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana pada 17 April 2019 lalu sebagai upaya makar. Kini Eggi telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas orasinya di rumah Prabowo Subianto.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa ucapan Eggi mengenai people power dan akan mempercepat Prabowo dilantik sebelum Oktober 2019 dapat diartikan sebagai upaya penggulingan kekuasaan yang sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi,” kata Ferdinand saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (9/5/2019).

Ferdinand menjelaskan bahwa dalam norma hukum, jika ada usaha untuk melakukan penggulingan kekuasaan di luar demokrasi masuk kategori makar. Akan tetapi ini baru masuk kategori.

Di sisi lain, Ferdinand ingin tak hanya bicara soal penindakan hukum. “Saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah,” jelas Ferdinand.

Oleh karena itu, Ferdinand meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk tidak selalu mengedepankan penindakan. “Tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan ditegur, diingatkan bahwa itu adalah hal yang salah dan melanggar hukum,” ucap Ferdinand.

Status Eggi telah ditingkatkan oleh polisi menjadi tersangka kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya