SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku sudah mendengar klarifikasi Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua terkait kasus dugaan penerimaan uang dalam pengadaan alat kesehatan Depkes tahun 2007. Namun, dia enggan membeberkan hasilnya karena hal itu dianggap persoalan internal.

“Saya tidak berkompeten untuk menjelaskan, karena itu sifatnya internal,” kata Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jafar menegaskan, penjelasan Max dilakukan begitu kasus ini mulai bergulir. Bahkan dia mengaku proses klarifikasi dilakukan tidak hanya sekali.

“Setiap saat, kita kan dekat,” imbuhnya.

Sayangnya, pria berkacamata ini enggan membeberkan pengakuan Max. Termasuk bagaimana tindak lanjut Partai Demokrat menyikapi kasus tersebut.

“Seluruh aspek yang berkaitan dengan itu diserahkan pada proses hukum. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Meski demikian, Demokrat menjamin tak akan ada perlindungan khusus bagi mantan penyiar TVRI itu. Meski memiliki jabatan yang cukup berpengaruh di partai, tidak ada jaminan orang tersebut kebal hukum.

“Tidak ada orang yang bebas hukum, terproses semua. Silakan saja,” tutupnya.

Max bersama dua politikus Partai Golkar, Asiah Salekan dan Charles Jonas Mesang, disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11) lalu.

Dalam surat dakwaan terdakwa yang dibacakan jaksa di persidangan, Max disebut menerima duit Rp 45 juta dari terdakwa. Duit diberikan Sjafii untuk sebagian pembayaran sebuah mobil Honda CRV.

Adapun Salekan diduga menerima total Rp 35 juta. Sementara Mesang disebut jaksa menerima Rp 90 juta. Duit untuk Max, Salekan, dan Mesang diberikan Sjafii sekitar 2007-2008, saat mereka masih sama-sama duduk di Komisi Kesehatan DPR.

Jaksa menyebut duit berasal dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, perusahaan pemenang lelang proyek rontgen. Budiarto memberikan cek pelawatMandiri dan cek multiguna BNI kepada Sjafii dengan total Rp 8,98 miliar sebagai imbalan telah ikut memenangkan perusahaannya. Sebagian uang yang diterima Sjafii lantas dibagikan ke sejumlah orang, termasuk Max dan kawan-kawan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya