SOLOPOS.COM - Pasangan cabup-cawabup Yuni-Suroto mengenakan batik buatan pengrajin Kliwonan, Masaran, saat mendaftar ke KPU Sragen, Jumat (4/9/2020). (Solopos/tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Partai Demokrat Sragen akhirnya "cuma" menjadi partai pendukung dalam proses pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto). Pasangan Yuni-Suroto pun kini hanya diusung oleh lima parpol, yakni PDIP, PKB, Partai Golkar, PAN, dan Partai Nasdem.

Keputusan Partai Demokrat sebagai partai pendukung, bukan pengusung, Yuni-Suroto itu diputuskan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen Untung Wibowo Sukowati setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso memberi empat opsi kepada pasangan Yuni-Suroto untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran cabip-cawabup dalam Pilkada 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pusing Punya Pasangan Kecanduan Game? Coba Lakukan Cara Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Empat opsi itu disampaikan Minarso setelah melakukan rapat pleno selama satu jam bersama empat komisioner lainnya. Pleno mendadak itu dilakukan untuk menyikapi ketidakhadiran secara fisik Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen Syaifudin saat proses pendaftaran.

Dalam kesempatan itu, Demokrat sebenarnya sudah menyampaikan surat keterangan dari DPP Partai Demokrat yang berisi usulan Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen Heru Hernando sebagai Plt. Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen menggantikan sementara Syaifudin dalam proses pendaftaran Yuni-Suroto.

Surat dari Demokrat itu dipertanyakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen Khoirul Huda karena surat itu bukan surat mandat tetapi baru surat usulan sebagai Plt. Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen.

Surat Mandat

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Budiono Rahmadi menjelaskan kalau surat itu sah dari DPP dan untuk surat mandat masih dalam proses dan siap menyerahkan surat mandat Plt. Sekretaris DPC itu dalam waktu 1x24 jam. Berdasarkan masukan-masukan tersebut, KPU memutuskan untik menyekors rapat dan menggelar rapat pleno.

"Keputusan KPU, surat itu tidak termasuk surat mandat, tidak ada kata-kata mandat atau penugasan di dalamnya. Kalau dengan surat itu dilanjutkan maka Syaifudin bisa menggugat proses ini dan menjadikan KPU sebagai tergugat dikarenakan cacat hukum," ujar Minarso.

Tur Virtual Balai Yasa Jogja Digelar Hari Ini, Bagian Dalamnya Wow!

Atas dasar itulah, Minarso memberi empat opsi, bukan saran atau permintaan, supaya tim Yuni-Suroto mengadakan rapat internal dan KPU siap memfasilitasi tempat. Pertama, pendaftaran diulang dari awal, mungkin 5-6 September menunggu surat mandat DPP Demokrat.

Kedua, Partai Demokrat tidak termasuk partai pengusung. Ketiga, pendaftaran diulang dengan kehadiran saudara Syaifudin. Keempat, Partai Demokrat menyerahkan surat mandat kepada Heru Hernando, Wakil Sekretaris, untuk melaksanakan tugas dalam proses pendaftaran cabup-cawabup.

Tawaran empat opsi tersebut langsung ditanggapi Bowo, sapaan akrab Ketua DPC PDIP Sragen. "Setelah melalui diskusi dari awal sebelum berangkat ke KPU, kami berupaya Demokrat tetap jadi pengusung. Kami melihat dan menimbang dan konsultasi dengan pasangan calon, kami putuskan meneruskan proses hari ini, dengan rasa hormat, Demokrat bukan bagian dari pengusung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya