SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pernyataan Menkopolhukam Wiranto bahwa yang merusak baliho Partai Demokrat adalah kader Partai Demokrat sendiri dan kader PDIP bisa memperkeruh suasana.

“Pak Wiranto terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru, ini kader PDIP dan kader Demokrat tentu ini akan menambah kericuhan suasana kita saat ini, jadi kita sayangkan hal itu,” ujarnya, Selasa (18/12/2018).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Ferdinand bahkan menegaskan sejauh ini partainya belum menyimpulkan bahwa insiden itu dilakukan oleh anggota PDIP maupun Demokrat. Ferdinand juga membantah adanya perusakan atribut PDIP di Tenayan, Riau, yang dilakukan oleh kader Demokrat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi kami menolak keras bahwa yang peristiwa di Tenayan itu dilakukan oleh kader kami, karena kami sudah meminta keterangan kader kami yang ada di sana pelaku yang melakukan perusakan di Jl Tenayan,” ajarnya.

Partai Demokrat hari ini menggelar rapat darurat untuk menyikapi peristiwa perusakan bendera dan baliho partai yang terjadi di Pekanbaru pada Sabtu lalu. Rapat digelar di kediaman Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Ferdinand mengatakan, rapat itu membahas pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto tersebut. “Kami hari ini melakukan rapat yang kami kategorikan sebagai rapat darurat menanggapi situasi yang terus berkembang pasca peristiwa di Pekanbaru, Riau, di mana telah terjadi perusakan secara masif terhadap baliho dan bendera Partai Demokrat yang dilakukan oleh pihak-pihak,” ujar Ferdinand.

Sejauh ini, para perusak atribut PDIP dan Demokrat berinisial KS, MW dan HS telah ditangkap polisi. Sedangkan untuk perusakan atribut Partai Demokrat, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan pelaku terancam ditahan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya