SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Partai Demokrat  memiliki aturan tersendiri, dalam menindak kadernya yang bermasalah. Hal itu juga berlaku untuk mantan Bendahara Umumnya, M Nazaruddin. Wasekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan di Jakarta Sabtu (16/7) mengatakan, sebagai partai modern, pihaknya tidak asal memecat kader, semuanya harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, pemecatan seorang kader harus melalui tiga surat peringatan. Ramadhan menambahkan, hingga saat ini Nazaruddin baru melalui dua surat peringatan. Ramadhan menegaskan, pekan depan Partai Demokrat akan mengirimkan Surat Peringatan ke-tiga.[dtc/hen]

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya