Jakarta [SPFM], Partai Demokrat memiliki aturan tersendiri, dalam menindak kadernya yang bermasalah. Hal itu juga berlaku untuk mantan Bendahara Umumnya, M Nazaruddin. Wasekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan di Jakarta Sabtu (16/7) mengatakan, sebagai partai modern, pihaknya tidak asal memecat kader, semuanya harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, pemecatan seorang kader harus melalui tiga surat peringatan. Ramadhan menambahkan, hingga saat ini Nazaruddin baru melalui dua surat peringatan. Ramadhan menegaskan, pekan depan Partai Demokrat akan mengirimkan Surat Peringatan ke-tiga.[dtc/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi