SOLOPOS.COM - Forum Warga Kecamatan Grogol berunjuk rasa menuntut penghentian pembangunan Holywings di sisi timur area The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jumat (3/6/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Forum Warga Kecamatan Grogol meminta ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terkait izin pembangunan Holywings di sisi timur area The Park Mall, Solo Baru.

Pantauan Solopos.com, Jumat (3/6/2022), ratusan warga bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi unjuk rasa di depan lokasi pembangunan Holywings di sisi timur area The Park Mall, Solo Baru. Mereka berkumpul di sekitar lokasi pembangunan Holywings sekitar pukul 13.30 WIB. Perwakilan warga langsung berorasi menyampaikan aspirasi terkait pengerjaan pembangunan Holywings yang belum mengantongi izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Forum Warga Kecamatan Grogol berunjuk rasa lantaran kontraktor pelaksana pembangunan Holywings nekat mengerjakan proyek. Padahal, Pemerintah Kecamatan Grogol telah berulang kali melakukan teguran agar menghentikan pengerjaan proyek sebelum mengantongi dokumen perizinan dari instansi terkait.

“Kami ingin meminta ketegasan Pak Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah dan Bu Etik selaku Bupati Sukoharjo. Pengerjaan proyek dilakukan kucing-kucingan pada malam hari. Mereka sudah ditegur berulang kali namun tetap saja membandel,” kata perwakilan Forum Warga Kecamatan Grogol, Endro Sudarsono, saat berbincang dengan wartawan, Jumat.

Endro menyebut Pemkab Sukoharjo memberlakukan moratorium pendirian usaha kegiatan karaoke, kelab malam, bar/pub, panti pijat dan spa hingga Desember 2030. Moratorium itu diatur dalam Perbup No 48/2020. Pihaknya menolak penjualan minuman keras (miras) di Holywings yang dilarang agama dan merusak generasi muda.

Baca juga: Hearing Soal Holywings Solo Baru, DPRD Minta Pemkab Sukoharjo Tegas

“Kami bakal mengawal dan memantau pembangunan Holywings dan kegiatan usahanya karena erat hubungannya dengan kesehatan dan perlindungan moralitas. Jika masih nekat mengerjakan proyek, kami bakal kembali berunjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar,” kata dia.

Belum Mengantongi PBG

Sejatinya, persoalan ini pernah dibahas saat hearing di Gedung DPRD Sukoharjo pada Februari 2022 lalu. Kala itu, DPRD Sukoharjo juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Holywings lantaran belum mengantongi izin.

Sementara itu, Pemkab Sukoharjo telah memberi surat peringatan (SP) satu kepada kontraktor pembangunan Holywings agar menghentikan pengerjaan proyek fisik lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Potensi Bisnis Menjanjikan, Holywings bakal Buka di Solo Baru

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo telah memberi SP satu kepada kontraktor pembangunan Holywings pada pekan lalu. Selain belum mengantongi PBG, pengerjaan pembangunan Holywings melanggar Perda No 8/2021 tentang Bangunan Gedung.

Dalam surat peringatan itu, pengelola Holywings juga diminta menyelesaikan beragam permasalahan dengan masyarakat dan mengikuti ketentuan perizinan di Sukoharjo.

“Sebelum SP diterbitkan, kami sudah enam kali-tujuh kali melakukan teguran agar pengerjaan proyek dihentikan karena belum mengantongi izin. Namun, tidak digubris oleh kontraktor pelaksana proyek. Biasanya, pengerjaan proyek dilakukan pada malam hari,” ujar dia.

Baca juga: Artinya Dalem Banget, Nama Gedung MPP Sukoharjo dari Bahasa Apa?

Dia menegaskan pemerintah bakal melayangkan SP dua dan SP tiga jika kontraktor pelaksana nekat mengerjakan proyek fisik. Jika masih tak dipatuhi, Satpol PP Sukoharjo bakal memasang garis kuning di pintu masuk lokasi pembangunan Holywings.

Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono, menyatakan tim telah turun lapangan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan Holywings Solo Baru. Mereka juga didampingi manajemen The Park Mall Solo Baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Holywings Solo Baru yang dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya menyewa lahan seluas 1.500 meter persegi milik The Park Mall Solo Baru. Proses sewa lahan itu selama enam tahun mulai tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya