SOLOPOS.COM - Sopir angkutan kota (Angkuta) berorasi seusai menggelar aksi konvoi di halaman Kantor DPRD Solo, Rabu (30/3/201). Pada aksi tersebut sopir Angkuta menyerukan menolak revitalisasi armada serta penataan jalur trayek baru yang akan diterapkan Dishubkominfo Kota Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Demo sopir angkuta di Solo Rabu (30/3/2016) menuntut pembatalan rencana perubahan trayek atau jalur.

Solopos.com, SOLO – Pemkot akhirnya membatalkan rencana perubahan trayek atau jalur angkutan perkotaan (angkuta) dalam upaya revitalisasi moda tersebut. Hal itu setelah kebijakan mendapat penolakan bergelombang dari sopir maupun pengusaha angkuta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan solopos.com, Rabu (30/3/2016), pelaku angkuta kembali berdemonstrasi di Gedung DPRD setelah upaya audiensi sebelumnya pada 10 Maret tak kunjung direspons. Kali ini ada ratusan sopir dan pengusaha angkuta yang mendatangi gedung dengan berkonvoi menaiki angkuta. Saking banyaknya pendemo, parkir angkuta meluber hingga sejumlah ruas trotoar Jl. Adisucipto.

Sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan perwakilan angkuta diterima Komisi III DPRD untuk beraudiensi bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo. Diskusi berlangsung alot dan memakan waktu hingga dua setengah jam. Ketua Paguyuban Perkumpulan Angkuta Surakarta Roda Sejati, Parjo, mendesak kepastian agar revitalisasi tidak mengubah trayek angkuta selama ini. “Kami tidak mampu babat alas lagi. Kalau hari ini tidak ada kepastian, kami akan konvoi [mengadu] sampai provinsi,” ujar Parjo di sela audiensi.

Diketahui, Pemkot berencana mengalihkan angkuta sebagai feeder atau pengumpan bus kota. Angkuta diarahkan melalui jalur sekunder yang tidak dilalui bus. Parjo kembali menegaskan sopir angkuta tidak menolak ditata atau diminta masuk badan hukum seperti koperasi.

“Namun ketentuan perubahan jalur sangat memberatkan kami. Angkuta itu hidup dari pelanggan. Kalau (pelanggan) hilang ya tidak dapat duit,”ujarnya.

Perwakilan sopir angkuta jalur 06, Triyono Klenteng, meminta Pemkot tak memersulit pelaku angkuta yang ingin masuk badan hukum dengan syarat memberatkan seperti menyetujui perubahan jalur angkuta. Menurut Triyono, klausul perubahan trayek mestinya dibicarakan setelah pelaku angkuta terwadai koperasi. “Biar nanti anggota koperasi yang memutuskan perlu tidaknya perubahan trayek. Jangan dipaksakan di awal seperti ini, kurang demokratis.”

Hak Milik

Problem status kepemilikan angkuta juga menjadi ganjalan pelaku angkuta dalam menyetujui revitalisasi. Mereka meminta hak kepemilikan kendaraan tetap berada di pelaku angkuta setelah terwadahi koperasi. “Jangan menghilangkan hak kami,” sambung Parjo.

Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, menjelaskan rencana perubahan jalur pada dasarnya untuk pemerataan trayek angkutan umum. Selama ini dia melihat ada tumpang tindih jalur antara angkuta dan bus kota. Pihaknya tak dapat memaksakan kehendak jika pelaku angkuta ngotot menolak rekayasa jalur tersebut. “Ya sudah, enggak masalah,” ujarnya.

Ihwal status kepemilikan angkuta, Herman mengatakan pemilik angkuta masih dapat menguasai asetnya meski telah tergabung di koperasi. Namun untuk angkuta yang bersumber dari bantuan hibah, aset tetap berada di pemerintah yang dimasukkan ke koperasi. Pemerintah berencana menggelontor dana Rp7 miliar untuk peremajaan angkuta di Solo.

“Jadi jangan salah persepsi. Aset kendaraan pribadi ya tetap menjadi milik mereka sendiri dengan izin koperasi,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya