SOLOPOS.COM - Buruh bernjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, (Okezone.com-Taufik Budi)

Demo buruh terkait penetapan UMK 2018 kembali digelar di depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Senin (20/11/2017), mendatangi Kantor Gubernur Jateng di Jl. Pahlawan, Kota Semarang. Mereka datang untuk berdemonstrasi menuntut upah minimum kota/kabupaten (UMK) Rp2,7 juta pada tahun 2018 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Secara bergantian mereka menggelar orasi dengan pengeras suara di jalanan depan Gubernuran Jateng. Para buruh demonstran yang mencari Gubernur Ganjar Pranowo itu bertekad terus berunjuk rasa hingga desakan mereka itu diterima kepala daerah Jateng tersebut.

“Jelas kami menolak upah murah yang selama ini berjalan. Di tengah melambungnya kebutuhan hidup, tapi gaji kita sangat rendah hingga tak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujar seorang pengunjuk rasa, Arifin.

Buruh pabrik mebel di Kota Semarang itu menyampaikan, selama ini menerima gaji Rp2,1 juta/bulan. Pendapatan tersebut dinilai sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi saat ini bukan harga bahan kebutuhan pokok yang melambung, tetapi juga tarif listrik.

“Semuanya naik, harga-harga melambung. Kami minta gubernur segera menerbitkan surat keputusan kenaikan upah ini,” katanya sembari membawa poster beruliskan, “Tolak Upah Murah”.

Pengunjuk rasa juga mendesak PP No. 78/2015 segera dicabut karena dinilai tidak relevan lagi untuk formulasi penghitungan UMK. Perhitungan yang didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sesungguhnya.

Formula kenaikan upah minimum yang diatur PP No. 78/2015 juga dianggap tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang mengatur setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak sesuai nilai kemanusiaan.

Unjuk rasa yang diikuti beragam elemen buruh seperti FKSPN, FSP KEP, FSP Kahutindo, FSPMI, FSP Farkes Reformasi, FSPI, FSP PLN itu mendapat pengawalan ketat polisi. Para buruh demonstran tidak bisa masuk ke halaman karena pintu gerbang ditutup dan dijaga polisi.

“Buruh bersatu tidak bisa dikalahkan. Kami punya kekuatan. Kami akan bertahan di sini hingga Gubernur Ganjar mengabulkan tuntutan ini ,” teriak orator dari atas mobil dengan lantang menanggapi tanggapan aparatur pemerintah atau tuntutan mereka terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018 di Jateng itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya