SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Demo digelar ratusan pengemudi angkutan umum online di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang demi menolak Permenhub 108/2017.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ratusan pengemudi transportasi dalam jaringan (daring) dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Kamis (25/1/2018), berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. Demo para sopir taksi online itu digelar untuk menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Demo ratusan pengemudi transportasi online yang menolak penerapan Permenhub 108/2017 mulai Februari 2018 itu berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jajaran Dinas Perhubungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Komunitas Driver Online Jateng (FKDOJ) Sugiono dalam kesempatan itu menjelaskan hampir semua pengemudi transportasi online belum mengurus syarat-syarat yang tertuang dalam Permenhub 108/2017, seperti kepemilikan SIM A Umum atau membentuk koperasi sebagai badan usaha yang sah. “Kami hanya ingin perpanjangan toleransi penerapan Permenhub 108/2017, jangan Februari 2018,” katanya saat beraudiensi dengan perwakilan dari Dinas Perhubungan Jateng dan Polda Jateng.

Menurut dia, proses pengurusan SIM A Umum dan membentuk badan usaha tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan, demikian juga dengan uji kendaraan bermotor, serta pemasangan stiker transportasi dalam jaringan (daring). “Instruksi pengurusan itu baru muncul pada November 2017, mengurus koperasi butuh waktu lama, kemudian SIM A Umum biaya yang tinggi, sedangkan instruksinya baru November sehingga kalau dihitung per Januari ini berarti baru dua bulan. Jadi kami belum siap,” ujarnya.

Para driver mobil angkutan berbasis aplikasi smartphone juga meminta kepada jajaran kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan saat mereka bekerja. Diharapkan pula, para pengemudi taksi online diperbolehkan mengurus SIM A Umum secara kolektif sehingga tidak membutuhkan waktu lama.

Saat beraudiensi, Sugiono juga menanyakan mengenai kuota angkutan yang belum dijelaskan secara terperinci dan penentuan kuota tersebut belum mengakomodasi seluruh pengemudi transportasi online di Jateng. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Ginaryo menjelaskan bahwa penerapan Permenhub 108/2017 tidak bisa ditunda. “Bagaimanapun kondisinya, tetap harus diberlakukan serentak secara nasional mulai 15 Februari 2018,” tegasnya.

Ia mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan guna menghindari penindakan yang akan dilakukan pihaknya bersama pihak terkait. “Aturan tetap berlaku, sesuai perintah dari Kemenhub yaitu 15 Februari 2018 penindakan secara hukum, untuk menjaga kondusivitas, driver online kami sarankan off dulu,” ujarnya.

Pihaknya juga berencana menggelar penempelan stiker transportasi online secara serentak di depan kantor Gubernur Jateng, Sabtu (27/1/2018), terhadap para pengemudi taksi online yang sudah memenuhi syarat seperti yang tertuang pada Permenhub 108/2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya