SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggusuran PKL oleh Satpol PP. (JIBI/Solopos/Antara)

Demo pedagang kali lima (PKL) di Balai Kota Semarang dipicu penggusuran.

Semarangpos.com, SEMARANGPenataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang tak mulus. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) velg dan ban bekas di Jl. Imam Bonjol, Kota Semarang, Jumat (14/7/2017), mendatangi Balai Kota Semarang demi memprotes pembongkaran lapak tempat mereka berdagang. “Sudah 19 tahun kami berdagang di situ untuk menghidupi keluarga,” kata Ketua Paguyuban PKL Velg dan Ban Jl. Imam Bonjol, David Faisal, seusai aksi protes di Balai Kota Semarang itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan bahwa demo itu dipicu tindakan semena-mena personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dalam melakukan pembongkaran lapak, termasuk menyita barang-barang dagangan dan gerobak dagangan tanpa disertai laporan dan surat pengambilan. Akibatnya, kata dia, pedagang yang barang dagangannya disita merasa dirugikan ketika akan mengambil barang mereka kembali.

Terlebih lagi, aparat Satpol PP Kota Semarang dalam penggusuran itu tidak melakukan inventarisasi barang-barang yang mereka sita. “Barang-barang yang diambil Satpol PP banyak yang hilang dan rusak. Kami ini rakyat kecil. Kalau digusur, paling tidak kami disediakan tempat relokasi agar tetap bisa berjualan,” harap David.

Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang Zainal Petir meminta Pemerintah Kota Semarang mengevaluasi kinerja Satpol PP secara menyeluruh karena banyaknya keluhan pedagang yang terkena penataan PKL. Selama ini, papar dia lebih lanjut, banyak laporan mengenai tindakan diskriminatif yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang karena dinilai lebih tajam ke bawah, seperti PKL, namun ke atasnya tumpul, seperti pengusaha.

“Penindakan yang dilakukan juga sering tidak prosedural. Banyak barang yang diambil satpol kemudian hilang, barang disita tanpa surat penyitaan. Kami minta ada penindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Semarang Aniceto Magno da Silva yang menemui PKL menegaskan bahwa PKL Jl. Imam Bonjol selama ini melanggar aturan. Ia menuding keberadaan PKL di atas saluran air dan pedestrian menyalahi regulasi sehingga dilakukan penertiban dan sebelumnya sudah diberikan toleransi tiga bulan untuk membongkar sendiri.

“Mereka berjanji membongkar sendiri setelah Lebaran. Kami tunggu tidak juga dibongkar, ya, terpaksa kami bongkar. Kami juga sudah berikan sosialisasi lima bulan kepada pedagang,” kata Moy, sapaan akrabnya.

Moy menyangkal anggotanya melakukan tindakan anarkistis dengan melakukan pembongkaran, dan akan mencoba memfasilitasi harapan PKL di Jl. Imam Bonjol agar mendapatkan tempat relokasi. “Kami coba carikan jalan tengah agar mereka tetap bisa berjualan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Rencananya, pedagang bisa memilih lokasi berjualan baru di Pasar Waru,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya