SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Demo PN Boyolali itu dipicu adanya gugatan perdata pengusaha sapi terhadap warga Manggung, Ngemplak, Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Ratusan warga Dusun Jeponang, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (20/8/2015). Kedatangan massa tersebut untuk memberikan dukungan moral kepada perwakilan warga serta kepala desa setempat yang digugat Mulyadi Wagimin, salah satu warga Manggung atas permasalahan limbah ternak sapi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Massa tiba di PN sekitar pukul 09.00 WIB dengan menumpang sejumlah truk dan mobil pikap. Mereka tiba dengan tertib dan dikawal aparat polisi. Mereka juga menenteng spanduk bertuliskan kecaman dan sindiran kepada Wagimin yang telah menggugat perdata pengurus RT/RW serta kepala desa setempat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mari kita bersama-sama membela yang benar, bukan membela yang bayar,” teriak massa seusai persidangan kali pertama di PN. Massa juga sempat meneriaki tim pengacara Wagimin yang dianggap sebagai musuh massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, gugatan perdata tersebut dipicu ketidakrelaan Wagimin sebagai peternak sekaligus pedagang sapi atas sikap warga setempat yang menutup akses masuk ke kandang sapi. Warga menilai keberadaan kandang sapi Wagimin sudah sangat meresahkan warga lantaran berada di tengah-tengah permukiman dan tak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Padahal, jumlahnya mencapai puluhan ekor sapi.

Penutupan kandang itu akhirnya membuat Wagimin meradang. Warga RT 005/RW 001 Desa Manggung itu pun menggugat perdata ketua RT dan ketua RW serta kepala desa setempat yang dianggap turut andil dalam penutupan akses ke kandang ternak Wagimin.

Kepala Desa Manggung, Marsono, membenarkan bahwa warganya telah menutup jalan menuju lokasi ternak sapi milik Wagimin. Namun, penutupan kandang sapi itu dilakukan warga setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali kepada Wagimin.

“Bahkan mediasi secara baik-baik telah dilakukan mulai tingkat RT/ RW, Desa hingga kecamatan. Tapi, yang punya kandang sapi tetap ngeyel. Padahal, baunya ke mana-mana, sumur warga bahkan sudah tercemar,” ujarnya.

Pengacara Wagimin, Saridi, mengatakan kliennya sengaja menggugat perwakilan warga lantaran selama ini kliennya merasa diperlakukan tak adil selama bermasyarakat. “Kalau klien kami dilarang beternak, kenapa warga lainnya diperbolehkan. Mestinya adil. Klien kami juga kepala keluarga yang punya anak istri,” paparnya.

Saridi mengaku tak menyangka gugatan perdata kliennya bakal menuai reaksi dari masyarakat seperti itu. Bahkan, ia tak menyangka ratusan warga mendatangi PN untuk menghadiri jalannya sidang perdata kali pertama itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya