SOLOPOS.COM - Warga Manggung, Ngemplak, Boyolali berunjuk rasa di PN Boyolali, Rabu (27/4/2015)

Demo PN Boyolali, Konflik warga Jeponang, Manggung, Ngemplak, berakhir damai.

Solopos.com, BOYOLALI–Konflik warga Dusun Jeponang, Desa Munggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, terkait gugatan perdata senilai Rp1,5 miliar akhirnya berujung damai. Masing-masing pihak sama-sama sepakat untuk berdamai dan mengakhiri konflik yang dipicu limbah sapi milik Wagimin, warga setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, perjalanan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (27/8/2015), berlangsung tertutup antara penggugat dan tergugat. Pihak penggugat, Mulyadi Wagimin, datang bersama sejumlah anaknya dan kuasa hukum. Ada pun ketiga tergugat, yakni ketua RT 003/ RW 001, Ketua RW 003, serta Kepala Desa Manggung, Marsono, datang didampingi kuasa hukum.

Acara mediasi dihadiri seratusan warga pendukung kepala desa dan pihak tergugat lainnya. Massa memenuhi pelataran PN Boyolali dan berunjuk rasa. Massa bahkan sempat mengepung iring-iringan mobil tim penggugat saat memasuki pelataran PN Boyolali. Kali ini, massa yang demo diikuti ibu-ibu serta anak-anak. Mereka datang bering-iringan dengan menumpang truk, mobil pikap, serta mobil pribadi. Begitu tiba di PN, massa langsung berorasi sambil menenteng spanduk berisi sejumlah kecaman kepada penggugat.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim penggugat tiba di PN dengan menumpang kendaraan pribadi. Namun, kedatangan tim penggugat ini langsung disambut barikade barisan massa tepat di depan pintu masuk PN. Massa pun langsung merapat dan mengepung iringan-iringan mobil penggugat sambil terus meneriakkan yel yel berisi kecaman.

Dibantu polisi, tim penggugat masuk ke dalam PN dan langsung menggelar mediasi dengan para penggugat. Namun, massa tetap berorasi di depan pintu masuk PN Boyolali. “Alhamdulillah, kami sepakat untuk berdamai. Pak Wagimin bersedia mencabut gugatan dan kami juga siap berdamai,” ujar Kepala Desa Manggung, Marsono, selepas mediasi.

Marsono mengaku lega lantaran konflik yang berlarut-larut selama ini akhirnya menemukan titik terang. Bahkan, sambungnya, Wagimin siap membayar kompensasi kepada warga sekitar Rp5 juta sebagai bentuk iktikad baiknya.

“Pak Wagimin meminta agar akses jalan menuju kandang sapinya dibuka kembali, dan warga bersedia membukanya. Bekas kandang sapi akan dipakai untuk rumah tinggal,” ujarnya.

Kuasa Hukum Wagimin, Saridi, mengatakan bahwa mediasi kali ini memang untuk menyampaikan tuntutan kliennya agar akses jalan menuju kandang sapinya dibuka. Menurutnya, yang menjadi tuntutan kliennya selama ini ialah membuka kembali blokade jalan menuju bekas kandang sapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya