SOLOPOS.COM - Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Rakyat Desa (PARADE) memblokir jalan di depan kantor MPR dan DPR serta ruas jalan Tol Dalam Kota dan jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/12/2012). Mereka menuntut pengangkatan PNS dan penuntasan RUU Desa. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Rakyat Desa (PARADE) memblokir jalan di depan kantor MPR dan DPR serta ruas jalan Tol Dalam Kota dan jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/12/2012). Mereka menuntut pengangkatan PNS dan penuntasan RUU Desa. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengingatkan agar DPR berhati-hati dalam menanggapi tuntutan perangkat desa yang menghendaki diangkat sebagai pegawai negeri sipil serta adanya anggaran desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tuntutan perangkat desa itu kurang sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah,” kata Abdul Hakam Naja di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat. Menurut Hakam Naja, RUU Desa yang baru akan dibahas di DPR pada masa persidangan ketiga tahun 2012-2013 adalah satu paket dengan UU Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilu Kepala Daerah, sehingga amanah dalam ketiga aturan perundangan tersebut harus sejalan dan relevan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah berada pada kabupaten/kota dan kewenangan pengelolaan anggaran juga berada di tingkat kabupaten/kota. Dengan diberikannya anggaran di tingkat kabupaten dan kota ini, menurut dia, konsekuensinya ada proses lelang tender, pekerjaan proyek, sistem pelaporan keuangan, serta pengawasan dan audit laporan keuangan.

Anggaran di tingkat kabupaten kota, menurut dia, dialokasikan untuk belanja birokrasi serta proyek pembangunan di seluruh daerah otonom tersebut hingga ke tingkatan terendah yakni desa dan rukun warga. “Sedangkan desa bukan daerah otonom sehingga usulan adanya anggaran desa tidak sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah,” katanya.

Terkait status pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tuntutan perangkat desa, menurut dia, PNS adalah pegawai kelurahan yang merupakan perpanjangan tangan dari kecamatan. Sedangkan perangkat desa, menurut dia, adalah pejabat yang ditunjuk kepala desa yang dipilih secara demokratis. “Jika kepala desa dan perangkat desa ingin menjadi PNS maka tidak ada lagi demokratisasi di desa,” katanya.

Hakam menengarai tuntutan perangkat desa itu dipicu kecemburuan terhadap sekretaris desa yang merupakan PNS. Menurut dia, pemerintah menempatkan PNS sebagai sekretaris desa agar laporan dari desa sesuai dengan sistem pelaporan.

Sebelumnya, sekitar 1.000 orang perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, di depan Kompleks Parlemen sejak pagi hingga siang yang memicu kemacetan arus lalu lintas di sekitar Senayan hingga ke ruas jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya