SOLOPOS.COM - Suasana mediasi antara direksi Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jateng (Perusda CMJT) dengan karyawan PT Camping Tawangmangu Baru (CTB) di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Kamis (23/1/2014).(JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, KARANGANYAR–Direksi Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jateng (Perusda CMJT) menawarkan dua solusi alternatif terkait kasus penuntutan pembayaran gaji oleh karyawan PT Camping Tawangmangu Baru (CTB). Solusi tersebut yakni membuka kembali operasional area camping ground Tawangmangu dan segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Perwakilan karyawan PT CTB melakukan mediasi dengan direksi Perusda CMJT di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Kamis (23/1/2014). Mediasi tersebut membahas nasib para karyawan PT CTB pascapenutupan lahan area camping ground Tawangmangu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengawas Internal Perusda CMJT, Agung Surya Atmaja, mengungkapkan pihaknya menawarkan dua solusi alternatif untuk merampungkan kasus tersebut yakni membuka kembali area  camping ground Tawangmangu dan menggelar RUPS untuk membayar gaji para karyawan PT CTB. “Kami hanya menutup area camping ground Tawangmangu bukan perusahaannya. Penutupan tersebutuntuk menyelamatkan aset milik Pemrpv Jateng,” katanya, Kamis siang.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan direksi PT. CTB agar segera menggelar RUPS untuk mencairkan gaji para karyawan. Namun, direksi PT CTB seolah-olah tak bersedia menggelar RUPS tersebut. Karena itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sesuai aturan, apabila manajemen perusahaan tak bersedia menggelar RUPS maka akan diambilalih oleh pengadilan setempat.

Sebenarnya, lanjut Agung, permasalahan tersebut telah dibahas secara komprehensif di Pemprov Jateng. Artinya, pihaknya telah membahas pembayaran gaji para karyawan PT CTB selama enam bulan. “Kami juga memikirkan nasib para karyawan makanya RUPS harus dilaksanakan secepatnya. Yang bisa membayar gaji karyawan adalah manajemen PT CTB karena punya hubungan kerja melalui RUPS,” terang Agung.

Sementara seorang karyawan PT CTB, Suyatno, menuturkan pihaknya tetap meminta agar manajemen perusahaan gaji karyawan selama enam bulan. Tak hanya itu, para karyawan PT CTB juga menuntut pembayaran uang pesangon, uang imateriil dan laba perusahaan.

Menurut dia, nasib seluruh karyawan PT CTB terkatung-katung setelah penutupan area camping ground Tawangmangu pada akhir Juni 2013. Pascapenutupan lahan otomatis operasional PT CTB dihentikan. “Kami tetap akan berjuang agar gaji karyawan segera dicairkan. Kami tak ambil pusing dengan RUPS, yang penting gaji dan uang pesangon segera dibayar,” pungkas Suyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya