SOLOPOS.COM - Para karyawan PT Camping Tawangmangu Baru (CTB) melakukan aksi teatrikal saat berunjukrasa di kantor perusahaan daerah Citra Mandiri Jateng (Perusda CMJT) unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu, Rabu (22/1). Mereka menuntut pembayaran gaji, uang pesangon, uang imateriil dan laba perusahaan setelah diberhentikan secara sepihak oleh Perusda CMJT.(JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, KARANGANYAR–Puluhan karyawan PT. Camping Tawangmangu Baru (CTB) berunjukrasa di kantor perusahaan daerah Citra Mandiri Jateng (Perusda CMJT) unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu, Rabu (22/1/2014). Mereka menuntut pembayaran gaji selama enam bulan, uang pesangon, uang imateriil dan laba perusahan pascadi-pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusda CMJT.

Para karyawan PT. CTB menggeruduk kantor Perusda CMJT unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung berorasi menuntut pembayaran gaji selama enam bulan. Tak hanya itu, para karyawan PT. CTB juga menuntut pembayaran uang pesangon, uang imateriil dan laba perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang karyawan PT. CTB, Suyatno, mengatakan seluruh karyawan PT.CTB diberhentikan secara sepihak oleh Perusda CMJT pada akhir Juni 2013. Perusahaan tersebut menutup operasional PT. CTB lantaran lahannya merupakan aset milik Pemprov Jateng. Selama ini, PT. CTB menyewa aset Pemprov Jateng berupa lahan seluas kurang lebih tujuh hektare.

“Perusda CMJT lari dari tanggungjawab, kami belum menerima gaji selama enam bulan dan uang pesangon. Kami ditelantarkan begitu saja padahal harus menafkahi istri dan anak,” katanya, Rabu pagi.

Para karyawan PT. CTB telah berkali-kali menyampaikan aspirasi kepada direksi Perusda CMJT namun tak direspon. Bahkan, mereka langsung menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. Namun, direksi Perusda CMJT tak pernah mau menanggapi aspirasi para karyawan PT CTB.

Pihaknya juga telah mengadukan kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar. Rencananya, kedua belah pihak akan melakukan mediasi di kantor Dinsosnakertrans Karanganyar pada Kamis (23/1) ini.

“Kami tak butuh rapat umum pemegang saham (RUPS), yang kami butuhkan pembayaran gaji, pesangon, uang imateriil dan laba perusahaan secepatnya,” jelas Suyatno.

Kepala Perusahaan Pariwisata Tawangmangu, Kiyono, mengatakan aspirasi para karyawan PT. CTB telah dilaporkan langsung kepada direksi PT. Perusda CMJT. Pasalnya, kewenangan mutlak berada di direksi PT. Perusda CMJT. Pihaknya hanya bertanggungjawab mengelola operasional di area camping ground Tawangmangu.

Direksi Perusda CMJT juga akan menghadiri mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan karyawan. “Sudah saya laporkan langsung kepada Pak Sayuti [Direktur Utama (Dirut) Perusda CMJT. Yang jelas, direksi Perusda CMJT siap merampungkan permasalahan tersebut dengan bermusyawarah,” jelas Kiyono.

Sementara Kapolsek Tawangmangu, AKP Riyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, menyatakan pihaknya telah memfasilitasi agar kasus tersebut segera rampung. Mediasi kasus tersebut terkendala direksi Perusda CMJT berada di luar wilayah Karanganyar yakni Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya