SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi mahasiswa Unissula Semarang (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Demo Mei 2015 yang dilakukan BEM Unissula Semarang dicemari perbuatan tak terpuji.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah melalui Lembaga Advokasi Wartawan akan melaporkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula) atas tindakan menghina profesi wartawan ke Polrestabes Semarang.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Seksi Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zainal Abdin Petir, mengatakan akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait penghinaan profesi wartawan yang dilakukan BEM Unissula Semarang pada saat demonstrasi, Rabu (20/5/2015). “Saya sudah melakukan koordinasi dengan Pak Amir Macmud [Ketua PWI Jateng] untuk menempuh jalur hukum, melaporkan ke Polrestabes Semarang,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (21/5/2015).

Meski demikian, Dia mengaku masih melakukan kajian untuk menentukan pasal yang akan disangkakan, karena bisa berupa pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara antara sembilan bulan sampai satu tahun empat bulan. Bisa pula tindakan fitnah sesuai diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami bersama teman-teman lembaga advokasi wartawan masih mengkaji pasal mana yang paling tepat,” tandas Zainal.

Berita Dobol
Seperti diberitakan Solopos.com, pada aksi demonstrasi memperingati Hari Kebangkitan Nasional di depan Kantor DPRD Jawa Tengah (Jateng), Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (20/5/2015), salah seorang pengunjuk rasa mengenakan jaket almamater Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, bernama Ari melontarkan ucapan, ”Wartawan jangan buat berita dobol [bohong].”

Zainal Petir lebih lanjut menyatakan mahasiswa hendaknya jangan asal menuduh tanpa dasar sebagaimana dilontarkan mereka bahwa wartawan itu dobol, menulis berita isinya bohong. “Tuduhan seperti itu jelas tidak mendasar dan mengarah fitnah serta pencemaran nama baik, sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU 40/1999 Tentang Pers dan dibatasi Kode Etik,” ungkap Zainal.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Isdiyanto menyesalkan tindakan pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan mahasiswa. ”Mahasiswa sebagai kaum intelektual semestinya tidak pantas mengeluarkan penyataan yang merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tandas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya