SOLOPOS.COM - Petugas gabungan bersiaga menghalau pengunjuk rasa di sekitar pabrik Tyfountex, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (11/6/2020). (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aksi demo ratusan karyawan PT Tyfountex Indonesia dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan, Kamis (11/6/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo melarang aksi demonstrasi demi mencegah persebaran penyakit berbahaya Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan , Kamis, ratusan karyawan PT Tyfountex Indonesia mulai berdatangan ke lokasi pabrik sekitar pukul 08.00 WIB.

9 Warga Ngerangan Klaten Jalani Rapid Test Covid-19, 2 Orang Reaktif

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka berkumpul di sisi barat pabrik dan pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kartasura. Sementara anggota TNI-Polri dan Satpol PP Sukoharjo berjaga di depan gerbang pintu pabrik.

Tepat pukul 09.00 WIB, aparat gabungan meminta agar para peserta demo membubarkan diri lantaran kerumunan massa berisiko penularan Covid-19.

Lantaran para karyawan masih berkumpul, aparat kepolisian membubarkan aksi demo para karyawan Tyfountex dan meminta mereka kembali ke rumah.

Dari TPU Hingga Taman Sriwedari, 10 Aset Pemkot Solo Bermasalah

Wakil Ketua DPD KSPN Jawa Tengah, Slamet Kaswanto, mengatakan perwakilan serikat pekerja diundang gugus tugas untuk membahas rencana aksi demo karyawan Tyfountex pada Rabu (10/6/2020).

Menyampaikan Aspirasi

Dalam pertemuan itu disepakati aksi demo dibatalkan lantaran bakal melibatkan ribuan karyawan Tyfountex yang berisiko dalam persebaran pandemi Covid-19.

“Kami mematuhi kesepakatan itu demi keselamatan bersama. Namun, tidak ada kejelasan mengenai waktu pembayaran gaji karyawan bulan April. Hal ini yang memicu sebagian karyawan nekat menyampaikan aspirasi. Jumlah karyawan yang berunjuk rasa sekitar 700 orang,” kata dia, Kamis.

Kiki Nekat Silet Lengan dan Paha Demi Yakinkan Polisi Soal Begal Fiktif di Sukoharjo

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan larangan aksi unjuk rasa merupakan hasil kesepakatan bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Sukoharjo.

Kebijakan ini mengacu pada status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 hingga akhir Juli dan maklumat Kapolri. Kapolres meminta agar kasus perselisihan karyawan dengan perusahaan ditempuh sesuai jalur yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya