Demo Karanganyar, warga mempertanyakan revisi Perda RTRW.
Solopos.com, KARANGANYAR – Massa aliansi gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Karanganyar mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (20/2/2017) siang. Mereka mempertanyakan alasan direvisinya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Apalagi hasil dari revisi itu luas kawasan industri bertambah 1.967,66 hektare atau 123,97 persen. Mereka menuding adanya main mata antara penguasa dengan para pengusaha dalam proses revisi tersebut.
Dasarnya, beberapa industri yang berdiri di lahan yang tak sesuai peruntukan mendasarkan Perda Nomor 1/2013 tentang RTRW, malah diakomodasi dalam Raperda RTRW 2013-2032 yang dibahas DPRD.
Pantauan
Koordinator aksi, Kiswadi Agus, saat diwawancarai wartawan mengaku mencium aroma transaksional dalam pembahasan Raperda RTRW. “Dalam tanda kutip bagi-bagi bonus bila Raperda RTRW lolos,” ujar dia.
Agus mencontohkan fenomena “pemutihan” unit-unit industri di Ngijo, Tasikmadu, dan Popongan, Kecamatan Karanganyar. “Ngijo itu kan tidak masuk kawasan industri. Sekarang dimasukkan dalam Raperda RTRW. Tapi di lapangan sudah berdiri perusahaan-perusahan industri. Di Gayamdompo juga demikian,” kata dia.
Menanggapi pertanyaan warga, anggota Pansus I DPRD Karanganyar, Leo Edi Kusumo, mengatakan revisi Perda RTRW 2013 dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi kekinian wilayah. Menurut dia dinamika wilayah beberapa tahun terakhir butuh penyesuaian payung hukum terkait investasi. Dia mencontohkan pembangunan jalan tol Soker dengan empat interchange-nya dan waduk.
Sedangkan Sekda Karanganyar, Samsi, mengatakan revisi Perda RTRW tidak mengurangi secara signifikan lahan basah (pertanian). Lahan basah hanya direncanakan berkurang 142,85 hektare.
Kendati demikian diakui dia pertambahan lahan industri mencapai 1.973,66 hektare, dari semula 1.581,17 hektare. Tapi pertambahan lahan industri lebih banyak di lahan kering.