SOLOPOS.COM - Sejumlah dokter yang membela rekan mereka yang terbukti melakukan malapraktek berdemonstrasi di Taman Bambu Runcing, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Solopos.com, JAKARTA — Para wakil rakyat memiliki sikap berbeda terhadap aksi nasional organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak kriminalisasi dokter. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengimbau aksi protes yang dilakukan para dokter di sejumlah daerah tak sampai menelantarkan pasien.

“Saya imbau agar demo yang dilakukan para dokter jangan sampai menelantarkan pasiennya. Sebab, profesi dokter itu sangat penting, karena menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak,” ujar politisi PDI Perjuangan itu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, ada dua langkah yang dapat dilakukan dokter yang bersangkutan, jika merasa belum puas dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA). Langkah pertama, saran dia, adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu. Kedua, lanjutnya, adalah dengan mengajukan grasi ke Presiden.

Anggota Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika menilai aksi protes para dokter yang dilakukan serentak di sejumlah daerah menandakan adanya permasalahan serius pada bidang kedokteran Indonesia. Menurutnya, permasalahan pada bidang kedokteran itu dapat diatasi dengan menciptakan standard operating prosedure (SOP) yang tegas dan jelas dalam penanganan pasien.

Dengan acuan jelas semacam itu, Suardika yakin tidak akan terjadi kesalahpahaman antara pihak dokter dan pihak pasien. “SOP itu menjadi jalan keluar untuk memastikan agar publik menjadi tahu dan dokter menjadi paham mengenai tahapan-tahapan dan proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Hari ini, sejumlah dokter secara serentak melakukan aksi solidaritas dengan mogok kerja dan melakukan aksi demonstrasi di beberapa daerah. Sebagai bentuk protes atas putusan MA yang menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga dokter di Manado. Ketiga dokter tersebut adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan malpraktik terhadap pasiennya, Julia Fransiska Makatey.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya