SOLOPOS.COM - Para buruh pengunjuk rasa di pabrik PT DMST I Sragen memeriksakan sejumlah luka yang mereka alami saat bentrok dengan polisi, di Puskesmas Gondang, Rabu (6/8/2014). (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SRAGEN—Ketua Dewan Penasihat DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sragen, Rus Utaryono, menyayangkan kriminalisasi mantan pekerja PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Sragen oleh aparat setempat.
Dia menilai polisi bertindak berlebihan terhadap para buruh saat menggelar unjuk rasa Senin (4/8) lalu. Apalagi saat itu buruh tidak melakukan tindakan anarkistis.
Pendapat tersebut disampaikan Rus kepada Solopos.com, Jumat (8/8/2014). “Saya sangat menyayangkan tindakan polisi yang menangkapi buruh yang sedang menyampaikan pendapat,” kata dia.
Mantan anggota DPRD Sragen tersebut juga menilai tindakan represif aparat berlebihan. Apalagi sampai mengakibatkan sejumlah buruh terluka di kepala. “Apa yang dilakukan buruh kan memperjuangkan hak mereka,” imbuh dia.
Menurut catatan Rus, selama ini belum pernah ada tindakan kekerasan polisi terhadap buruh. Apalagi sampai dikriminalisasi hingga proses persidangan. Pendapat senada disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki.
Menurut dia tindakan represif polisi kepada buruh merupakan preseden buruk institusi kepolisian di Bumi Sukowati. Ke depan, Andang menilai kemerdekaan berserikat dan berpendapat para buruh terancam dengan sikap represif polisi.
“Selama ini belum pernah ada kriminalisasi buruh seperti ini di Sragen. Tindakan represif polisi saat unjuk rasa di depan pabrik PT DMST I Sragen Senin lalu sangat berlebihan dan tidak sepatutnya dilakukan,” sesal Andang.
Apalagi, dia mengatakan, saat itu para buruh yang berunjuk rasa tidak melakukan tindakan anarkistis, tidak menggunakan senjata, serta tidak membahayakan orang lain. “Polisi harus paham konteks UU Ketenagakerjaan,” imbuh dia.
Terpisah, legislator PDI Perjuangan asal Gondang, Bambang Samekto, menyampaikan sudah adanya progres pembahasan nasib ratusan mantan buruh PT DMST I Sragen. Kendati belum optimal, menurut dia, progres mediasi sudah signifikan.
“Sudah ada kesepakatan ihwal jangka waktu kerja buruh yang diatur dalam PKWT [perjanjian kerja waktu tertentu]. [Kesepakatannya] Satu tahun,” tutur dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya