SOLOPOS.COM - Para buruh pengunjuk rasa di pabrik PT DMST I Sragen memeriksakan sejumlah luka yang mereka alami saat bentrok dengan polisi, di Puskesmas Gondang, Rabu (6/8/2014). (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak tujuh buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Sragen yang sempat ditangkap aparat Polres Sragen saat unjuk rasa Senin (4/8/2014) memeriksakan diri ke Puskesmas Gondang, Rabu (6/8/2014).
Hasil pemeriksaan medis akan digunakan sebagai bukti tindakan represif aparat Polres Sragen. Saat ditemui Solopos.com, seusai pemeriksaan, para buruh menunjukkan luka fisik yang mereka alami di tubuh dan wajah mereka.
Menurut mereka luka tersebut akibat tindakan fisik polisi Polres Sragen. Buruh membantah klaim unsur pimpinan Polres yang menyatakan tidak ada korban luka saat bentrok.
Seperti disampaikan Agus Widodo, salah seorang buruh yang menjadi tersangka kasus Pasal 493 KUHP. “Saya dikeroyok polisi. Saya dipukuli, ditendang, diajar ramai-ramai. Saya dikira provokator. Luka di mata ini buktinya,” tutur dia.
Agus yang mengaku sudah bekerja di PT DMST I Sragen selama enam tahun di bagian produksi menilai tindakan polisi arogan. Pasalnya banyak buruh yang mengalami luka.
Penuturan senada disampaikan Markuti, tersangka lain dalam kasus tersebut. Aktivis buruh tersebut mengaku mendapat perlakuan kasar dari aparat Polres Sragen.
Markuti sendiri mengalami luka kecil di tangan kanannya. Tindakan kasar polisi baru dialami Markuti di Sragen kendati sering mengikuti aksi di sejumlah daerah.
Dia menuntut polisi bertanggungjawab atas tindakan yang dialami buruh. Penuturan senada disampaikan Hartono, tersangka lain dalam kasus unjuk rasa Senin lalu.
Dia mengalami luka di bagian kening sebelah kiri. Sebagian kulit kening Hartono tercabik saat terlibat aksi fisik dengan polisi.

Seusai pemeriksaan, para buruh meminta hasil visum kepada petugas Puskesmas Gondang. Namun permintaan tersebut ditulak petugas dengan alasan aturan puskesmas.
Pelaksana Perawatan Puskesmas Gondang, Tri Rahayu, mengatakan pihaknya tidak dibolehkan aturan menyerahkan data medis kepada para buruh.
“Data hasil pemeriksaan bisa kami keluarkan asal atas permintaan kepolisian dan kami serahkan kepada polisi. Begitu prosedur mainnya,” terang dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya