SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT DMST 1 Sragen menggelar aksi di depan Setda Sragen, Senin (22/9/2014). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Bupati Sragen ikut memperhatikan nasib mereka yang menuntut bisa kembali bekerja di perusahaan tanpa syarat melamar kembali serta diangkat menjadi karyawan tetap. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) 1 Sragen menggelar aksi, Senin (22/9/2014).

Tuntutan mereka sampaikan kepada pihak perusahaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Bupati Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com, aksi puluhan buruh itu dilakukan di depan Setda Sragen serta Kantor Disnakertrans. Para buruh tersebut mendesak pihak perusahaan bisa kembali mempekerjakan sejumlah buruh tanpa mengajukan surat lamaran.

Selain itu, mereka juga meminta pihak perusahaan mengangkat para buruh menjadi karyawan tetap.

Para buruh juga meminta Kepala Disnakertrans segera menindak pengusaha nakal yang melanggar ketentuan normatif. Mereka juga meminta agar Disnakertrans tidak hanya mengarahkan penyelesaian persoalan antara buruh dan pengusaha PT DMST 1 Sragen ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Para buruh juga mendesak bupati melakukan pengawasan dan menindak tegas para pengusaha nakal. Jika perlu, bupati diminta mencabut izin perusahaan lantaran tak berkomitmen menyejahterakan para buruh.
Mereka juga menyampaikan tuntutan kepada DPRD Sragen untuk serius memperjuangkan nasib para buruh. “Kami menuntut agar para buruh bisa kembali bekerja dan bisa diperlakukan sebagai karyawan tetap. Karena sudah ada yang bekerja hingga 12 tahun tetapi belum diangkat sebagai karyawan tetap,” terang Ketua Umum FBLP Pusat, Jumisih.

Sementara itu, Wasekjen FBLP PT DMST 1 Sragen, Martuti, mengaku mediasi antara para buruh dengan pengusaha beberapa kali sudah dilakukan.

Pihaknya berharap persoalan antara buruh dan pengusaha di PT DMST 1 Sragen tak berlanjut hingga ke PHI.”Selama ini pihak pengusaha tetap meminta teman-teman untuk mendaftar kembali dan menjadi karyawan kontrak. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan tidak sampai ke PHI. Kalau sampai ke PHI, perusahaan sendiri yang akan rugi,” urai dia.

Kepala Disnakertrans Sragen, Tasripin, menguraikan pada Rabu (1/10) bakal digelar mediasi antara buruh dengan pengusaha. Ditegaskannya, saat ini proses penyelesaian masalah di PT DMST 1 Sragen tak lagi masuk dalam perundingan.

“Mediasi dan perundingan itu berbeda. Mediasi sudah disidang. Hasil dari mediasi nanti kami serahkan ke penyidik PHI,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya