SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh mantan pekerja Pabrik Rokok Tajimas di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berunjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (28/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Asmaul Chusna)

Demo buruh digelar mantan pekerja Pabrik Rokok Tajimas menuntut gaji mereka selama tiga bulan dirumahkan sebelum PHK.

Madiunpos.com, KEDIRI — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan Pabrik Rokok Tajimas menyisakan utang gaji selama tiga bulan para buruh itu dirumahkan. Puluhan mantan pekerja Pabrik Rokok Tajimas itu, Senin (28/9/2015), melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Kediri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demo buruh itu digelar untuk meminta kesediaan para wakil rakyat di Kabupaten Kediri itu menjadi mediator mereka dengan pabrik rokok yang berkedudukan di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu. “Sampai saat ini, kami belum menerima gaji selama kami dirumahkan. Ada yang kurang tiga bulan, empat bulan,” ungkap Titik, juru bicara demo buruh itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan gaji itu merupakan hak para pekerja dan perusahaan wajib memberikan kepada pekerja. Selama ini, menurutnya, belum ada niatan baik dari perusahaan untuk memberikan gaji tersebut.

Menurut dia, gaji yang diterima setiap bulan juga masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK), yaitu hanya Rp800.000/bulan. Padahal, UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 adalah Rp1,3 juta.

Ia dengan teman-temannya akan tetap menuntut hak mereka mendapatkan gaji. Uang itu sangat berguna, untuk bekal mereka setelah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Sampai kini, ada 69 pekerja yang gajinya belum diberikan. Mereka sudah tidak dipekerjakan lagi sekitar Mei sampai Juni 2015, tanpa ada alasan yang jelas.

Tak Minta Dipekerjakan
Unjuk rasa yang dilakukan mantan pekerja pabrik rokok itu sudah yang kesekian kali, dengan tuntutan yang sama. Mereka sudah tidak berharap dipekerjakan lagi, sebab perusahaan pasti akan menolak, sehingga mereka mengutamakan tuntutan gaji yang belum dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri Ahmad Mutakin mengatakan dinas sebenarnya sudah berusaha menjadi mediator dari perkara antara mantan buruh dan perusahaan tersebut, namun sampai kini diakuinya belum ada jalan keluar. “Kami akan berusaha menjadi mediator,” katanya.

Sedangka, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri Sudarmiko berharap masalah itu bisa diselesaikan dan tidak sampai ke persidangan, sebab nantinya pasti merugikan kedua belah pihak. Namun, DPRD akan berusaha membantu mengawal kasus tersebut sampai ada jalan keluar terbaik.

“Kami harapkan nanti ada jalan keluar dan kami berharap tidak sampai ke pengadilan, sebab nantinya bisa sama-sama rugi,” kata Sudarmiko.

Walaupun tidak puas dengan hasil keputusan itu, mereka tidak dapat berbuat banyak dan meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka tetap akan unjuk rasa lagi sampai tuntutan mereka dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya