Demo buruh digelar di Kantor Gubernur Jateng.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aliansi Buruh Kota Semarang berunjuk rasa menuntut upah layak di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wisnu Adhi N.)

Aliansi Buruh Kota Semarang berunjuk rasa menuntut upah layak di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wisnu Adhi N.)

Seribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang, Rabu (15/11/2017), berunjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang demi menuntut upah layak senilai Rp2,7 juta/bulan agar kesejahteraan mereka meningkat. Peserta demo buruh itu berasal dari berbagai organisasi serikat buruh di Jateng.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). Mereka menuntut kenaikan UMK 2018 lebih dari 8,71% atau menjadi sekitar Rp2,7 juta. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2017). Mereka menuntut kenaikan UMK 2018 lebih dari 8,71% atau menjadi sekitar Rp2,7 juta. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Melalui deo buruh itu, mereka meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Upah Minimum. Para buruh menilai bahwa formulasi penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan menggunakan PP No. 78/2015 itu sudah tidak relevan lagi karena penghitungannya tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi