SOLOPOS.COM - Truk pengangkut pasir Bengawan Solo di Bojonegoro, Sabtu (17/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aguk Sudarmojo)

Demo buruh dan aksi mogok nasional ditakutkan bisa merugikan pengusaha truk hingga ratusan miliar rupiah.

Solopos.com, JAKARTA — Demo buruh yang kabarnya akan dilakukan di sekitar Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Priok ditakutkan akan menghambat kegiatan arus logistik dan berpotensi merugikan pengusaha truk hingga Rp140 miliar-Rp224 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman, mengatakan mogok massal yang diserukan oleh serikat buruh ditakutkan berimbas kepada penutupan pintu pelabuhan atau jalan tol.

Ekspedisi Mudik 2024

“Demo selama empat hari itu, pengusaha bisa mengalami kerugian Rp5-8juta per truk. Kalikan saja, ada 28.000 truk di pelabuhan,” ujarnya, Minggu (22/11/2015).

Kyatmaja Lookman mengungkapkan kekhawatiran ini sangat menghantui perusahaan truk. Masalahnya, lokasi yang akan menjadi tempat demo buruh atau aksi mogok nasional ini merupakan tempat vital sehingga ditakutkan arus logistik juga akan terganggu.

Selain itu, akhir tahun ini merupakan momentum bagi pengusaha truk karena biasanya ada peningkatan muatan. “[padahal] Muatan truk menjelang closing akhir tahun ada sedikit peningkatan,” ungkap Kyatmaja.

Sementara itu, jumlah perusahaan angkutan yang beroperasi di pelabuhan terbesar di Indonesia ini mencapai 650 perusahaan. Aptrindo, lanjutnya, sudah menghimbau armada trailer untuk pengoperasian pagi hari tidak melintasi pelabuhan pada pagi hari, tepatnya 24-27 November 2015, sesuai imbauan aksi mogok nasional dari serikat buruh.

Salah satu surat instruksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan waktu mogok nasional selama empat hari ini mulai pukul 08.00-18.00 WIB dan berlokasi di kawasan industri, perusahaan, pabrik, ruang publik, dan kantor instansi pemerintahan.

Adapun tuntutan buruh antara lain, pencabutan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah minimum, dan meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar Rp500.000 atau 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya