SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR–Ratusan buruh CV Mundu Makmur Lestari (MML) yang merasa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memblokade akses masuk pabrik jas hujan di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar itu, Rabu (30/10/2013). Mereka menilai CV MML mengingkari janji untuk mempekerjakan kembali 333 buruh tersebut.

Berdasarkan pantauan Espos, ratusan buruh memblokade akses masuk pabrik dengan memarkir sepeda motor mereka di depan gerbang CV MML. Mereka bahkan telah tiba di CV MML sejak pukul 06.00 WIB untuk menghadang karyawan yang ingin masuk kerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah karyawan yang hendak masuk kerja juga tampak kecele. Mereka lantas memutuskan pulang lantaran tak diizinkan masuk ke dalam pabrik oleh para pengunjuk rasa. Hingga Rabu siang, tak tampak aktivitas produksi di dalam pabrik. Hanya terdapat beberapa petugas satpam yang tampak berjaga di dalam pabrik.

“Tadi ada buruh yang kecele, terus pulang. Tapi kalau jajaran manajemen sepertinya sudah dapat informasi kalau mau ada demo, jadi sebagian karyawan diliburkan,” celetuk salah seorang buruh CV MML saat dijumpai solopos.com di sela-sela unjuk rasa.

Koordinator aksi unjuk rasa, Lucky, mengaku sangat kecewa atas keputusan CV MML yang menolak mempekerjakan kembali 333 buruh tersebut. Menurutnya, sesuai hasil mediasi Bupati Karanganyar, Rina Iriani dan pihak CV MML, perusahaan itu telah berjanji bakal mempekerjakan kembali 333 buruh yang terkena PHK secara bertahap hingga 30 Oktober 2013.

“Dulu janjinya begitu, tapi nyatanya apa? Pabrik malah mengatakan hanya akan merekrut 85 hingga 100 karyawan. Kalau mau kerja lagi, kami masih harus mendaftar dan ikut seleksi lagi,” tegas Lucky kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jawa Tengah (Jateng), Suharno, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan itu. Pihaknya akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan bukti rumusan hasil mediasi tripartit beberapa waktu lalu.

Suharno juga mendesak Bupati  Rina Iriani segera mencabut izin usaha CV MML karena dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan. “Hak-hak buruh, seperti cuti hamil, pemberian jaminan kesehatan dan sebagainya tidak dipenuhi. Ini kan jelas melanggar aturan, bahkan perusahaan tidak mau mengindahkan imbauan Bupati,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya