SOLOPOS.COM - Buruh PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) demo di halaman PN Karanganyar meminta bos mereka Jau Tau Kwan dibebaskan dari hukuman, Kamis (22/3/2012). (Indah Septiyaning W/JIBI/SOLOPOS)

Buruh PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) demo di halaman PN Karanganyar meminta bos mereka Jau Tau Kwan dibebaskan dari hukuman, Kamis (22/3/2012). (Indah Septiyaning W/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR- Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Jau Tau Kwan divonis bebas dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (22/3/2012).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam putusannya majelis hakim terjadi beda pendapat atau dissending opinion. Ketua Majelis hakim Joko Indiarto menyatakan terdakwa bersalah. Sementara dua hakim anggota lainnya masing-masing Syahru Riza dan T Benny Eko S menyatakan tidak bersalah.

Ekspedisi Mudik 2024

Putusan majelis hakim ini langsung disambut haru keluarga dan ribuan buruh yang mengikuti jalannya persidangan. Jau Tau Kwan langsung sujud syukur di ruang sidang seusai mendengarkan putusan vonis tersebut.

Sementara ribuan buruh yang berada di halaman PN menyambut dan memberi salam kemenangan atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.

Terkait putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Tangguh P Alastha langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditemui seusai sidang, Jau Tau Kwan mengaku lega atas putusan bebas ini. Meski terjadi perbedaan pendapat di antara hakim namun Jau Tau Kwan menilai kebenaran dan keadilan telah terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya