SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Sedikitnya kelompok buruh di 20 provinsi akan melakukan aksi mogok nasional pada Rabu (3/10/2012) terkait dengan tuntutan mereka yakni menghapuskan pekerja alih daya (outsourcing), menolak upah murah dan menjalankan jaminan kesehatan pada 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan situs Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), aksi itu akan dilakukan dalam bentuk mogok kerja atau menghentikan produksi di lokasi perusahaan baik yang terletak di kawasan industri atau daerah padat industri di luar kawasan. Diperkirakan 2 juta buruh akan turut dalam aksi yang menuntut tiga agenda besar tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

FSPMI menyatakan sedikitnya 20 provinsi itu adalah Jakarta; Jawa Barat (Bekasi, Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Cimahi, Bandung); Banten (Tangerang, Cilegon, Serang); Jawa Tengah (Semarang); Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik); Kepulauan Riau (Batam, Karimun); Sumatra Utara (Medan, Deli); Sulawesi Selatan (Makassar); dan Sulawesi Utara (Bitung). Provinsi lainnya adalah Aceh, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Papua.

“Aksi ini untuk unjuk kekuatan karena upaya yang dilakukan oleh buruh tidak menunjukkan hasil yang baik,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam situs tersebut. “Stop negosiasi dan berunding.” FSPMI menilai bahwa aksi mogok nasional dilakukan karena negosiasi sudah berjalan di tempat. Selain itu, demikian organisasi tersebut, para buruh menilai aspirasi mereka juga tidak berhasil dijalankan ketika sebelumnya dilaksanakan forum negoisasi maupun lobi.

Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) juga menuntut agar pemerintah menghentikan dan mencabut izin pemasok pekerja alih daya selambat-lambatnya pada pertengahan Oktober 2012. Gabungan organisasi buruh itu juga meminta pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP) dan kebijakan baru mengenai pelarangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya