SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto (tengah, pegang mik), membacakan kesepakatan antara warga, manajemen PT RUM, dan pimpinan DPRD Sukoharjo di hadapan massa pendemo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Warga Nguter terdampak limbah PT RUM Sukoharjo memastikan akan menggelar demo besar-besaran, Kamis (22/2/2018).

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) menjadwalkan unjuk rasa besar-besaran di Kantor Setda Sukoharjo pada Kamis (22/2/2018). Mereka menagih janji Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan manajemen PT RUM yang disepakati pada Januari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesepakatan antara manajemen PT RUM dan perwakilan warga dibuat saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sukoharjo pada 19 Januari. Kesepakatan itu disaksikan langsung unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Sukoharjo.

Kala itu, manajemen PT RUM diberi waktu sebulan untuk menghilangkan bau tak sedap dari pabrik. Saat ini batas waktu itu sudah lewat sedangkan bau tak sedap masih menyengat dan mengganggu warga di Nguter, Bendosari, dan Sukoharjo Kota.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tuntutan kami Bupati membekukan dan mencabut izin lingkungan PT RUM lantaran bau tak sedap dari pabrik belum hilang. Pencabutan izin lingkungan PT RUM harus ditandatangani Bupati,” kata Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Bambang Wahyudi, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (20/2/2018).

Baca:

Menurut Bambang, jumlah massa yang mengikuti aksi demo lebih banyak dibanding aksi serupa di Gedung DPRD Sukoharjo pada Januari. Massa tak hanya dari wilayah Kabupaten Jamu melainkan juga Wonogiri yang ikut terdampak bau tak sedap dari pabrik PT RUM.

Hingga sekarang, bau tak sedap belum hilang dan selalu muncul saat petang hari atau malam hari. Tak sedikit warga yang pusing, mual, dan muntah-muntah akibat limbah udara. Bahkan beberapa warga ada yang dirawat intensif di rumah sakit.

“Pemerintah dan manajemen PT RUM harus konsisten dengan hasil kesepakatan yang ditandatangani perwakilan warga. Satpol PP Sukoharjo sebagai penegak peraturan daerah harus memasang garis pembatas di lokasi pabrik,” papar dia.

Pengurus MPL lainnya, Sutarno Ari Suwarno, mengungkapkan masyarakat telah bersabar dan menunggu selama sebulan agar manajemen PT RUM bisa optimal menangani bau tak sedap. Hal ini bentuk menghargai hasil kesepakatan dengan manajemen PT RUM.

Praktiknya, bau tak sedap yang berasal dari pabrik tak kunjung hilang. Warga bakal menyampaikan aspirasi saat aksi demo besar-besaran di Kantor Setda Sukoharjo.

“Aksi demo dilakukan secara damai untuk menagih janji sesuai hasil kesepakatan. Jumlah massa diperkirakan lebih dari 4.000 orang,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmad, mengatakan telah menyampaikan progres penanganan bau tak sedap secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo. Manajemen PT RUM dan tim independen telah bekerja keras untuk menangani bau tak sedap itu.

“Silakan tanya dinas [DLH Sukoharjo] karena kami selalu mengirim laporan perkembangan penanganan bau tak sedap setiap hari dan pekan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya