SOLOPOS.COM - Sejumlah pengemudi angkutan umum menghentikan taksi yang beroperasi saat melakukan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka menuntut untuk pemerintah segera menutup armada angkutan pelat hitam berbasis aplikasi. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Demo angkutan umum Jakarta 22 Maret 2016 diwanai ricuh.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang dari delapan tersangka kasus demo angkutan umum Jakarta Selasa (22/3/2016)  merupakan driver Gojek yang berperan merusak taksi Blue Bird.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana diketahui lima dari delapan orang tersangka merupakan driver Gojek. “Tiga orang tersangka ditangkap Polres Jakarta Utara, mereka melakukan perusakan terhadap taksi Blue Bird,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Kamis (24/3/2016) sebagaimana dikutip Detik.

Ketiga pelaku yakni Muhammad Khairul Akbar, 26; Junaedi, 35 dan Faisal Amir, 29 yang ditangkap pada Selasa (22/3) atau beberapa saat setelah melakukan aksi anarkistis.

Menurut Krishna, tersangka Khairul melakukan perusakan terhadap mobil Blue Bird bernopol B 1947 BTD bernomor pintu KDE3710 yang disopiri oleh Oji, 55. Pada Selasa (22/3) lalu, Oji sedang mengantar penumpang yang hendak ke Bandara Soekarno-Hatta, melintas di depan Hotel Classic Jl KH Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus.

Tiba-tiba, taksi tersebut dihadang oleh lima pelaku yang memakai jaket Gojek, yang salah satunya adalah tersangka. Karena takut, penumpang dan sopir taksi keluar menyelamatkan diri.

Para pelaku melempari taksi dengan batu sehingga mengalami kerusakan di bagian kaca. Khairul ditangkap saat itu juga oleh anggota yang tengah melakukan patroli.

Sementara dua pelaku lainnya, Junaedi dan Faisal, keduanya melakukan perusakan terhadap taksi Blue Bird bernopol B 1895 BTE yang dikemudikan oleh Saheri, 48. Saat itu Saheri yang sedang membawa penumpang melintas di Jl Arteri Palmerah, tepatnya di depan apartemen Permata Senayan, Tanah Abang, Jakpus, dihadang oleh sekelompok driver Gojek.

Kedua pelaku dan rekan-rekannya kemudian merusak mobil taksi dan memukuli sopir taksi. Kedua pelaku tertangkap anggota Polsek Tanah Abang yang saat itu melakukan pengamanan unjuk rasa. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang atau orang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya