SOLOPOS.COM - Mobil terbakar saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kader dan Sekjen HMI ditangkap terkait kasus kericuhan dalam demo 4 November. HMI pun akan mengajukan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syukur Mandar menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan lima orang kader HMI sebagai tersangka dalam kericuhan pada aksi damai 4 November lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pihaknya menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka tidak tepat. “Ya tetap [mengajukan praperadilan,” sebut Syukur, Rabu (9/11/2016).

Lebih lanjut, Syukur juga mengomentari terkait barang bukti yang dimiliki oleh polisi dalam penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka. “Kalau dia gunakan video sebagai bukti, kita juga mengantongi bukti pernyataan kapolda yang provokatif,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono menyebutkan hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
“Tidak apa-apa, itu proses hukum. Silakan saja,” sebutnya.

Menurut Awi, praperadilan merupakan salah satu cara untuk membuktikan kinerja polisi telah sesuai prosedur atau tidak. Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP soal kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya