SOLOPOS.COM - Mobil terbakar saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Keterlibatan anggota HMI dalam demo 4 November berujung penangkapan. Menurut polisi, mereka mengaku terprovokasi perintah dari mobil komando.

Solopos.com, JAKARTA — Kelima orang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga melakukan tindakan melawan polisi dalam aksi damai yang berubah ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu, berpotensi dijerat hukuman 7 tahun penjara. Menurut polisi, mereka mengaku terprovokasi perintah dari mobil komando.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Sekjen HMI Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.

“Tentunya kelima orang tersebut statusnya sebagai tersangka. Yang bersangkutan melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama. Ancaman pidana penjara 7 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima orang ini adalah pasal 214 Jo 212 KUHP terkait ancaman kekerasan kepada pejabat yang dilakukan secara bersama-sama. Lebih lanjut, Awi menyebutkan tidak tertutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penangkapan kembali. Sebab, menurutnya para tersangka mengaku terprovokasi oleh perintah dari mobil komando.

“Sangat memungkinkan karena memang proses masih berlanjut. Kita akan cari benang merahnya karena pengakuan dari yang bersangkutan mereka dapat ini kan terprovokasi karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita,” jelas Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya