SOLOPOS.COM - Seorang pengunjuk rasa mengumandangkan azan di tengah Jl. Jenderal Sudirman Sukoharjo di tengah aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian proyek Pasar Ir. Soekarno, Jumat (28/2) siang. Puluhan pengunjuk rasa melakukan Salat Jumat di Jl. Jenderal Sudirman.(JIBI/Solopos/Kurniawan)

MUI DKI Jakarta pernah mengeluarkan fatwa terkait menyelenggarakan kegiatan keagamaan di jalan.

Solopos.com, JAKARTA – Wacana salat Jumat di tengah jalan sebagaimana yang diserukan aksi demonstrasi 2 Desember 2016 mendatang menjadi sorotan. Wacana ini menuai pro dan kontra sejumlah kalangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali di NU.or.id, Selasa (22/11/2016), menyoroti wacana ini dalam artikel berjudul Ini Pandangan Fiqih PBNU Soal Shalat Jumat di Jalanan.

Menurutnya, berdasarkan aktivitas ibadah Jumat pada masa Rasulullah SAW selalu diselenggarakan di masjid. Moqsith menyebut hukum kegiatan ibadah salat Jumat di luar masjid adalah makruh.

Meski begitu, Moqsith menyarankan agar pihak pihak yang berencana menggelar salat Jumat di jalanan untuk terlebih dahulu menjalankan kajian Fiqih secara mendalam dam melakukan telah dari pandangan ulama.

Selain PBNU, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, K.H. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) juga turut berkomentar. Gus Mus meminta massa demo yang akan salat Jumat di jalan untuk kembali memikirkan langkah tersebut. Menurut dia, salat di jalan tidak pernah diajarkan Rasulullah.

“Aku dengar kabar di ibu kota akan ada Jum’atan di jalan raya. Mudah2an tidak benar,”cuit Gus Mus di akun twitternya, Rabu (23/11/2016) pukul 16.00 WIB. “Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada BID’AH sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran,” tulis dia lagi.

Di tengah pembahasan tentang masalah ini, beredar kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta pernah merilis Fatwa tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat umum dan ruas jalan.

Keputusan fatwa MUI ini ditegaskan Sekjen MUI DKI Jakarta, Samsul Maarif, Kamis 10 Januari 2013 silam. MUI DKI kala itu mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan keagamaan yang menutup jalan dan mengganggu ketertiban.

Dilansir Inilah.com, 11 Januari 2013, MUI DKI kala itu juga meminta aparat untuk tak ragu menegakkan Perda No. 8/2007.”Kegiatan yang bersifat menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat.  Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya