SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di depan Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Maklumat Kapolda Metro Jaya dikeluarkan menjelang rencana demo 25 November/2 Desember.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan kembali mengeluarkan maklumat, kali ini terkait penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat yang dikeluarkan pada Senin (21/11/2016) dengan nomor Mak/04/XI/2016 tersebut memuat empat poin terkait aturan-aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut,” sebut isi maklumat tersebut.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam maklumat tersebut adalah untuk mematuhi ketentuan-ketentian yang diatur dalam UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi bagi para pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan akan ditangani dengan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran hingga penegakan hukum seduai undang-undang yang berlaku. Dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa para peserta penyampaian pendapat di muka umum baik dalam unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda membahayakan.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi bersifat anarkis, maupun yang mengarah kepada SARA. Pelaksanaan kegiatan ini juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Poin terakhir maklumat ini juga menekankan larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden atau wakil presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari NKRI, dan makar hendak menggulingkan pemerintah Indonesia. Adapun hukuman untuk pelaku makaradalah hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya