SOLOPOS.COM - Massa melawan polisi yang menjaga kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Massa dibubarkan paksa karena waktu unjuk rasa sudah habis. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Kapolda Jateng mengeluarkan maklumat jelang demo 2 Desember. Salah satu poinnya, penyedia fasilitas kerusuhan akan ditindak tegas.

Solopos.com, SOLO — Polda Jateng mengeluarkan Maklumat Nomor.Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum atau Unjuk Rasa. Dalam maklumat tersebut, Kapolda Jateng menyatakan akan menindak tegas siapapun yang menyediakan fasilitas sarana dan prasarana unjuk rasa yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, melalui Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan Kapolda mengeluarkan maklumat itu pada 25 November 2016. Maklumat yang berisikan empat poin tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng.

“Kami langsung menyebarkan surat maklumat Kapolda Jateng ke masyarakat Solo. Penyebaran surat maklumat dilakukan sampai tanggal 2 Desember,” ujar Luthfi saat ditemui wartawan seusai Apel Konsolidasi Dalam Rangka Mengawal Kebhinekaan di halaman Stadion Manahan Solo, Senin (28/11/2016).

Luthfi mengatakan isi maklumat tersebut meminta kepada semua masyarakat di Jateng untuk mematuhi UU No. 9/1998 tetang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kapolda menyoroti aksi demo 4 November di Jakarta yang diwarnai kericuhan di akhir.

“Kapolda mengimbau kepada seluruh warga Jateng yang menggelar unjuk rasa 2 Desember di daerahnya masing-masing. Kami meminta kepada peserta aksi agar tidak mengganggu hak orang lain,” kata dia.

Kapolda, lanjut dia, melarang peserta aksi membawa senjata tajam. Peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain akan ditindak sesuai UU Darurat Republik Indonesia. “Polisi akan menindak tegas siapapun yang memberikan fasilitas sarana dan prasarana, dalam unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan,” kata dia.

Penggunaan sarana transportasi angkutan darat, kata dia, harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya. Hal itu sesuai dengan UU No. 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat (LLAJ).

Luthfi menjelaskan sebanyak 1.720 personel diterjunkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pada 2 Desember. Mereka terdiri atas aparat Polresta, Korem, Kodim, anggota Satgas PDIP, MTA, NU, Linmas, Dalmas, Sabhara, Brimob, dan lainnya. “Kami sudah melakukan pendekatan kepada pimpinan ormas di Solo agar tidak ke Jakarta. Kalau ada yang nekat, akan dipaksa untuk kembali ke daerahnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasrem 074/ Warastratama Solo, Letkol Inf Chrisbianto Ari Murti, mengatakan TNI menerjunkan dua satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan unjuk rasa tanggal 2 Desember. Pasukan pengamanan dari Satuan Korem dan Kodim. “Kami juga memaksimalkan Babinsa untuk membantu mendekati ormas agar tidak berangkat ke Jakarta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya