SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Dok)

Demo akbar yang dijadwalkan 2 Desember 2016 membuat aparat memburaikan ancaman pidana bagi fasilitator unjuk rasa yang dianggap melanggar ketentuan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Menjelang demonstrasi akbar mengawal proses hukum tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama, 2 Desember 2016, aparat kepolsian mendengungkan ancaman pidana bagi fasilitator seandainya aksi unjuk rasa yang mereka gagas dianggap melanggar ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati belum tentu berakhir ricuh, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono dalam maklumatnya yang dibacakan di Semarang, Senin (28/11/2016), mengingatkan ancaman sanksi hukum bagi pihak yang memberi fasilitas sarana dan prasarana untuk demo 2 Desember 2016 di Jawa Tengah (Jateng) seandainya kegiatan tersebut menimbulkan tindak pidana.

Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum/Demonstrasi, yang terdiri atas lima poin. Berkaitan dengan pemberi fasilitas terhadap aksi yang berujung tindak pidana, Kapolda menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memberi fasilitas sarana dan prasarana dipersilakan. Tetapi kalau aksi tersebut nantinya menimbulkan tindak pidana, akan kami tarik ke belakang,” katanya.

Kapolda juga menyatakan pelaksanaan aksi pada 2 Desember harusnya sesuai dengan UU No. 9/1998 tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan di wilayah masing-masing.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya