Demo akbar yang dijadwalkan 2 Desember 2016 membuat aparat memburaikan ancaman pidana bagi fasilitator unjuk rasa yang dianggap melanggar ketentuan.
Semarangpos.com, SEMARANG — Menjelang demonstrasi akbar mengawal proses hukum tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama, 2 Desember 2016, aparat kepolsian mendengungkan ancaman pidana bagi fasilitator seandainya aksi unjuk rasa yang mereka gagas dianggap melanggar ketentuan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kendati belum tentu berakhir ricuh, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono dalam maklumatnya yang dibacakan di Semarang, Senin (28/11/2016), mengingatkan ancaman sanksi hukum bagi pihak yang memberi fasilitas sarana dan prasarana untuk demo 2 Desember 2016 di Jawa Tengah (Jateng) seandainya kegiatan tersebut menimbulkan tindak pidana.
Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum/Demonstrasi, yang terdiri atas lima poin. Berkaitan dengan pemberi fasilitas terhadap aksi yang berujung tindak pidana, Kapolda menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memberi fasilitas sarana dan prasarana dipersilakan. Tetapi kalau aksi tersebut nantinya menimbulkan tindak pidana, akan kami tarik ke belakang,” katanya.
Kapolda juga menyatakan pelaksanaan aksi pada 2 Desember harusnya sesuai dengan UU No. 9/1998 tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan di wilayah masing-masing.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya