SOLOPOS.COM - Tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mengunjungi PT Mutugading Tekstil, Gondangrejo, Karanganyar Rabu (10/2/2021). (Solopos.com-Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Karanganyar rela turun langsung ke lapangan demi memastikan tertib pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten 2021 dan protokol kesehatan. Tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mendatangi beberapa perusahaan di Karanganyar Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan hasil sidak selama dua hari pertama, semua perusahaan yang dijadikan sampel monitoring dipatiskan sudah tertib dalam membayarkan gaji sesuai UMK 2021 dan protokol kesehatan. Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengaku sudah mengambil sampel enam perusahaan di Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, dari hasil kunjungan tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar yang dilakukan semua perusahaan tersebut sudah tertib aturan sesuai Instruksi Gubernur terkait pembayaran UMK dan protokol kesehatan. “Sejauh ini semua sudah tertib protokol kesehatan dan belum ada indikasi adanya pengaduan dari para serikat kerja di masing-masing perusahaan karena kendala pembayaran gaji sesuai UMK 2021. Kami cek juga sampai perusahaan keenam yang menjadi sampel protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan bagus,” terang dia kepada Espos mewakilik Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Celaka Jika Anda Punya Bos dengan Zodiak Ini…

Meskipun begitu, Hendro mengaku menemukan satu perusahaan yang belum memperbarui aturan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja. Sehingga, pihaknya langsung membina dan meminta perusahaan untuk segera memperbaruinya.

“Kesepakatan bersama itu kan masa berlakunya dua tahun. Kami tadi menemukan satu perusahaan yang belum diperbarui. Kami minta untuk segera diubah sesuai hasil kesepakatan dan melaporkannya ke kami langsung untuk diperpanjang,” beber dia.

Sesuai UMK 2021

Sementara itu, Manajer HRD PT Mutu Gading Tekstil, Iwan Sanusi, mengatakan awal pandemi membuat perusahaan terguncang dan terpaksa merumahkan beberapa karyawan. Namun, saat ini menurutnya karyawan sudah kembali dipanggil untuk bekerja. Terkait pembayaran gaji, dia kepada tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mengaku seluruh karyawan sudah dibayarkan gajinya sesuai aturan UMK 2021.

Baca Juga: Ini Ramalan Cinta 12 Zodiak di Bulannya Aquarius

“Tadi saat dikunjungi kami jelaskan kami sudah membayarkan sesuai UMK 2021. Kami tidak mau ambil risiko karena berhubungan dengan laporan pembayaran BPJS dan lainnya. Terkait prokes, kami juga sudah melakukannya dengan aturan ketat. Semua tamu ataupun klien dari luar Soloraya wajib membawa surat hasil uji swab antigen untuk antisipasi,” ungkap dia.

Selain itu, Iwan mengatakan terkait tracing, manajemen PT Mutu Gading Tekstil akan menanyai kondisi kesehatan karyawan yang izin selama dua hari lebih. Tindak lanjut disesuaikan berdasarkan rekomendasi fasyankes yang bekerjasama dengan perusahaan.

“Kami juga menjamin hak pekerja tidak akan dikurangi apabila terpaksa menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus corona. Jadi kami minta karyawan jujur dengan kondisi kesehatannya. Karena ini untuk kepentingan perusahaan juga jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19,” beber dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya