SOLOPOS.COM - Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura membubarkan acara hajatan pernikahan di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa/Nanang)

Solopos.com, BOYOLALI — Boyolali tak henti-henti mengantisipasi hajatan demi menangkal Covid-19. Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penyelenggaraan hajatan masih dibatasi.

Untuk hajatan pernikahan hanya dibatasi untuk akad nikah. Pemerintah Kecamatan Banyudono terus berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan jajaran di tingkat desa hingga RT dan RW mengantisipasi hajatan Boyolali untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan sejauh ini upaya pencegahan pelaksanaan hajatan yang tidak dianjurkan selama PPKM terus dilakukan. "Sejauh ini untuk hajatan, bisa kami kendalikan. Harus diantisipasi," kata dia, Jumat (12/2).

Baca Juga: Ini Ramalan Cinta 12 Zodiak di Bulannya Aquarius

Dia mengatakan sebagai langkah antisipasi, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan KUA. Bahkan setiap pekan, ada informasi terbaru dari KUA tentang siapa saja yang akan menggelar pernikahan. "Dengan begitu mana yang tanpa izin akan terpantau. Untuk antisipasi seperti itu, dan cukup efektif," lanjut dia.

Sedangkan untuk hajatan yang di luar akad nikah, dari Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 tingkat kecamatan juga akan melakukan penertiban setelah mendapat laporan. Biasanya laporan tersebut datang dari masyarakat.

Akad Nikah Boleh

Menurut Radityo, sosialisasi mengenai pelaksanaan hajatan terus dilakukan kepada masyarakat. Seperti ketentuan yang ada, selama pelaksanaan PPKM, termasuk PPKM Mikro saat ini, pelaksanaan hajatan belum dibolehkan, kecuali akad nikah dan takziah dengan pembatasan tamu dan durasi waktu, serta protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk acara ngunduh mantu dan yang lain kami minta agar dijadwalkan setelah adanya kepastian dari pelaksanaan PPKM," jelas dia.

Baca Juga: Sadis! Pria di Ogan Ilir Bacok 3 Orang di Jalanan...

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan pada pelaksanaan PPKM baik tahap pertama maupun kedua, pelaksanaan hajatan belum dibolehkan kecuali akad nikah dan takziah. Begitu juga pada pelaksanaan PPKM Mikro saat ini.

"Untuk hajatan masih sama ketentuannya dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya. Masih ada pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan. Tapi dikecualikan untuk akad nikah dan takziah," kata dia belum lama ini.

Untik hajatan akad nikah dibatasi maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit. Kemudian untuk takziah juga dibatasi maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 60 menit. Keduanya juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya