SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Reuters)

Solopos.com, KARIMUN — Tindakan tak terpuji dilakukan pria berinisial Aki alias FM, 24, asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ia terjerat kasus prostitusi setelah jual pacar kepada para pria hidung belang.

Untuk sekali kencan short time, Aji memasang tarif Rp800.000 hingga Rp 1 juta. Sementara untuk long time, Aji membanderol Rp1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Aji juga bertugas menjadi mucikari dengan mempromosikan pacarnya. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, Aji mengantarkan pacarnya ke hotel.

Harus Video Call Saat Melayani Pria Hidung Belang

Tindak prostitusi Aki yang tega jual pacar juga mengharuskan sang kekasih untuk memperlihatkan diri saat tengah melayani pria hidung belang.

Ekspedisi Mudik 2024

Polresta Solo Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Telanjang Banyuanyar

Sang kekasih harus menghubungi Aji melalui video call untuk memperlihatkannya.

Atas tindakan itu, Aji ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020). Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengungkapkan Aji telah menjalin hubungan dengan pacarnya sejak 2013.

Update! Jumlah Kasus Positif Corona di Dunia Tembus 2 Juta, Sembuh Hampir Setengah Juta

Awalnya, mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga berpacaran. Namun, sang pacar tak menyangka jika dirinya bakal dieksploitasi secara seksual oleh Aji.

"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan [seks]," ujar Herie seperti dilansir Suara.com, Rabu (15/4/2020).

Kumpulan Kisah Misteri, Klik di Sini!

Herie menjelaskan Aji meminta sang pacar menghubunginya melalu video call saat melayani pelanggan.

"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," katanya.

Gejala yang Sering Tak Disadari Pasien Virus Corona

Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, polisi menyita satu handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video sebagai barang bukti.

Curiga Terpapar Virus Corona Tanpa Gejala? Periksa Kaki Anda

Aji yang tega jual pacar dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman di atas satu tahun kurungan penjara. Saat ini, Aji mendekam di sel tahanan Mapolres Karimun.

Berita Prostitusi Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya