SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

BANTUL-Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja, Devi Apriani, 19, diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Bantul karena menyembunyikan paket sabu-sabu seberat 0,51 gram di balik jilbabnya.

“Tersangka ditangkap di simpang empat Wirobrajan, Jogja, Sabtu pekan lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Heri Maryanta, Jumat (15/2/2013). Hingga kini, Devi masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul.

Dari penggeledahan terhadap mahasiswi asal Caturtunggal, Depok, Sleman itu, Heri menerangkan, ditemukan paket sabu-sabu yang diselipkan di antara kain hitam penutup rambut dan jilbab merah mudanya.

Kepada tim penyidik Sat Narkoba, Dewi mengaku paket itu titipan dari Rikko Angga Dwi Hermawan, 21, warga Ketanggungan, Wirobrajan, Jogja. Rencananya, titipan itu akan diserahkan kepada pacarnya yang hingga kini masih buron.

Sayangnya Heri enggan menyebutkan identitas maupun inisial pacar Devi tersebut. “Pacarnya Devi itu teman si Rikko,” jelas Heri. Berbekal keterangan dari Devi, polisi langsung menggerebek Rikko di rumahnya pada Minggu (10/2/2013).

Dari Rikko, polisi menyita 0,35 gram sabu-sabu. Dari tersangka lain yang saat itu berada di rumah Rikko, Andi Setiawan, 34, warga Sosromenduran, Gedongtengen, Jogja, polisi menyita 1, 36 gram sabu-sabu. Seluruh barang bukti sabu-sabu telah dikirimkan ke Puslabfor Semarang.

“Devi hanya mengantarkan sabu-sabu itu. Ia tidak terbukti sebagai pengguna,” imbuh Heri. Meski demikian, Devi tetap dijerat pasal 112 UU No.35/2009 karena terbukti menyimpan narkotika golongan I secara melawan hukum. Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara.

Adapun Andi dan Rikko yang terbukti positif sebagai pengguna narkoba terancam dikenai sanksi berlapis. Yaitu, pasal 112 dan 127 UU No.35/2009 tentang narkoba. Ancaman pidananya sama, minimal empat tahun penjara. Kini, keduanya masih meringkuk di tahanan Polres Bantul.

Tahun ini, Sat Narkoba Polres Bantul telah menangani sebanyak lima kasus peredaran sabu-sabu dengan lima tersangka. Sedangkan untuk peredaran ganja, tahun ini polisi baru menangani tiga kasus dengan tiga tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya