SOLOPOS.COM - Polres Sragen menunjukkan pelaku pencurian yang tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Jumat (18/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Dua pencuri spesialis kotak amal yang beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Jawa Tengah, yakni Yogi Mufajar, 32, dan Arief Hendrawan, 34, mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah.

Dua orang pencuri kotak amal masjid itu tercatat warga Kabupaten Klaten. Dua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah Jawa Tengah dengan sasaran kotak amal masjid selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lokasi pencurian kotak amal, yaitu dua kali di Kecamatan Plupuh Sragen, dua kali di Kecamatan Tangen Sragen, dua kali di Kecamatan Sambirejo Sragen, tiga kali di Kabupaten Klaten, satu kali di Kabupaten Grobogan, dan tiga kali di Kabupaten Magelang.

Mereka berhasil ditangkap anggota Polsek Plupuh di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (14/11/2022). Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu gunting besi ukuran besar, tiga kunci pas, satu kunci ring pas, satu obeng, dua senter kecil, satu plastik kresek kecil, dan dua pelat nomor AB 1719 UV saat menangkap dua pelaku itu.

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan pelaku ditangkap seusai mencuri kotak amal salah satu masjid di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. “Pelaku mengakui bahwa baru saja [saat ditangkap] mencuri kotak amal di wilayah Kecamatan Sambirejo,” tutur Suparno dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sragen pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga : 12 Kali Curi Kotak Amal Masjid, Maling Asal Klaten Ini Ditangkap di Sragen

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan pelaku beraksi selama tiga bulan terakhir pada 2022. Pelaku berbekal Google Maps saat beraksi. Mereka mencari masjid yang sekiranya tidak dijaga. Hasil pencurian tersebut digunakan membiayai kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah salah satu pelaku.

Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan dari warga terkait pencurian kotak amal di Kecamatan Plupuh. Pelapor merupakan takmir Masjid Besar Taqwa Al Mubarok Ichwan Muji Basuki, 61, dan takmir Masjid Al Hidayah Sapari, 60.

Pencurian kotak amal di masjid Kecamatan Plupuh pada Sabtu (22/10/2022). Takmir masjid mengetahui aksi maling kotak amal itu pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ini mencuri kotak amal di dua masjid dalam satu malam, yaitu Masjid Taqwa Al Mubarok di Desa Pedak kemudian berlanjut ke Masjid Al Hidayah, Desa Cangkol. Pencurian dilakukan tiga orang. Pelaku Ferdian, 30, masih [Daftar Pencarian Orang] DPO. Warga Klaten juga,” terang Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno.

Pelaku berhasil mendapatkan sejumlah uang dari aksi pencurian kotak amal. Mereka berhasil mencuri uang Rp3,4 juta dari kotak amal di Masjid Taqwa Al Mubarok. Kemudian kotak amal dibuang di Desa Sambirejo, Plupuh. Setelah itu mereka beraksi di Masjid Al Hidayah dan mendapatkan uang Rp2,5 juta dari kotak amal.

Baca Juga : Berpura-Pura Hendak Salat, Pria Bobol Kotak Amal Musala di Madiun

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya