SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Rencana pemerintah segera meluncurkan Perpres terkait mobil listrik di Indonesia, turut mendorong rencana Toyota untuk melakukan investasi di tanah air. Tak tanggung-tanggung dana pengembangan mobil listrik tersebut jumlah mencapai Rp28 triliun.

Rencana tersebut diketahui dari kesepakatan kerjasama yang telah ditandatangani Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto dengan Ministry of Economy, Trade, and Investment (METI) Jepang, Hiroshige Seko di Osaka, Jepang.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Toyota sendiri akan melakukan pengembangan terhadap mobil ramah lingkungan, dimana tahap awal, Toyota sebagai produsen terbesar di Indonesia, akan mengembangkan kendaraan berbasis listrik khususnya mobil bertenaga hybrid untuk pasar automotif Indonesia.

Langkah investasi ini, merupakan salah satu upaya dari Toyota untuk mendukung rencana lahirnya Perpres mobil listrik di Indonesia. Terlebih Indonesia telah menjadi salah satu pasar potensial bagi Toyota Motor Corporation.

Dalam beberapa pameran, Toyota Astra Motor juga telah memamerkan Mirai kendaraan bahan bakar hydrogen, Prius Hybrid, serta Camry hybrid yang menjadi kendaraan ramah lingkungan yang telah dipasarkan di Indonesia.

Pemerintah dalam waktu dekat dikabarkan akan meluncurkan Perpres mobil listrik yang akan mengatur hadirnya mobil listrik di Indonesia. Bahkan Menteri Perindustrian telah menyebut peraturan presiden tersebut telah selesai dirancang dan tinggal menunggu peluncurannya saja.

“Sudah (perpres) sudah selesai dalam pembahasan, kita tunggu saja, semoga bulan depan sudah bisa diluncurkan oleh pemerintah,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan, saat ini Perpres mobil listrik tersebut akan diluncurkan berbarengan dengan paket PPnBM dan Super Deductible Tax yang akan menjadi ‘senjata’ bagi pemerintah untuk mendorong poplasi mobil listrik.

Rencananya aturan Perpres mobil listrik ini akan dikeluarkan bersamaan dengan paket dari PPNBM dan super deductable tax dimana mobil listrik yang akan dipasarkan akan mendapat insentif pengurangan pajak diatas 100 persen.

Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Dengan hadirnya Perpres mobil listrik yang lengkap dipastikan harga kendaraan ramah lingkungan ini akan lebih terjangkau bagi konsumen di Indonesia. Langkah ini merupakan kebijakan yang juga dijalankan banyak negara sebagai langkah mempercepat pertumbuhan mobil listrik.

Meski akan menjadi angin segar, Prepres mobil listrik yang akan dibarengi dengan PPNBM dan super deduction tax. “Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya