SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kantor Samsat Solo dipenuhi warga yang ingin mendapatkan layanan balik nama gratis.

Solopos.com, SOLO — Kelik Hariaji, 60, warga Kampung Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, duduk di pinggir trotoar Jl. Prof. dr. Soeharso, Jumat (30/12/2016) pagi. Pintu gerbang utama Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo belum dibuka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, ratusan orang sudah mengantre di depan kantor tersebut sejak pukul 03.00 WIB. Jumat ini merupakan hari terakhir penggratisan biaya balik nama dan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jateng sejak 22 November 2016 lalu.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Tepat pukul 06.15 WIB pintu gerbang Samsat dibuka. Warga yang sejak dini hari mengantre langsung berebut masuk ke dalam kantor untuk mengambil nomor urut di loket. Kelik setelah bersedak-desakan akhirnya mendapatkan nomor urut 99.

Pelayanan Samsat baru dibuka pukul 07.00 WIB. Ia lesehan di bawah pohon mangga setinggi tiga meter tepat di depan ruangan pelayanan cek fisik kendaraan. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya petugas memanggil nomor antreannya.

“Saya berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB dan baru dilayani pukul 09.00 WIB. Warga banyak datang di Samsat pukul 03.00 WIB hanya untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan,” ujar Kelik saat ditemui Solopos.com di Kantor Samsat, Jumat.

Kelik mengatakan ke Samsat mau mengurus balik nama mobil Daihatsu Taruna yang ia beli dari warga Dukuh Jagalan, Desa Keprabon, Polanharjo, Klaten. Mobil tersebut akan diubah menjadi pelat nomor Solo.

“Saya baru selesai mengurus bukti pencabutan dari daerah asal kendaraan di Klaten pada 28 Nevember. Setelah selesai langsung ke Samsat Solo untuk membuat surat kendaraan baru,” kata dia.

Ia mengakui memanfaatkan program ini karena mengurus balik nama kendaraan mobil normalnya butuh biayanya Rp300.000 sampai Rp500.000. Sementara itu, Plt. Kasi Pajak UP3AD, Turmudi, mengatakan ada peningkatan drastis jumlah pemilik kendaraan yang mengurus balik nama maupun yang memanfaatkan penghapusan pajak di Samsat Solo. Namun, dia belum bisa memberikan data pastinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya