SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang tahun 2019 mendatang akan membangun rumah sakit tipe D di kawasan Mijen demi memudahkan sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencananya, Pemkot Semarang mengalokasikan Rp25 miliar untuk membangun rumah sakit tersebut.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, tahun depan pembangunan akan dimulai dengan membongkar Puskesmas Mijen menjadi sebuah rumah sakit. Dengan begitu pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Mijen dan sekitarnya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Tahun 2019 kami harap pembangunan rumah sakit segera dimulai. Tahap awal Pemkot akan memugar puskesmas menjadi sebuah rumah sakit, sehingga warga di Kecamatan Mijen tidak usah jauh-jauh berobat ke tengah kota,” kata Hendi, Jumat (5/10/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, terkait dengan pembatasan penggunaan BPJS Kesehatan hanya untuk rumah sakit tipe C dan D, Hendi menyerahkan semua keputusan ditingkat pusat. Pasalnya, banyak sekali rumah sakit yang mengirimkan surat ke presiden mengenai peraturan tersebut.

Dikatakan Hendi, kebijakan tersebut dirasa memberatkan rumah sakit tipe A dan B. Sebab, beberapa rumah sakit tipe A dan B banyak yang kehilangan pasien akibat aturan yang sudah ditetapkan.

“Langkah pembangunan rumah sakit tipe D kali ini adalah untuk menampung pasien BPJS. Karena sebagian besar masyarakat di Semarang sudah menggunakan BPJS sebagai layanan kesehatan, kami juga mengoptimalkan 37 puskesmas untuk melayani masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengklaim telah membayar tagihan sejumlah rumah sakit. Total biaya yang dikucurkan untuk membayar klaim rumah sakit itu mencapai Rp138,944 miliar.

“Ada 20 rumah sakit yang tagihannya sudah kami bayarkan. Total ada 25 rumah sakit yang berada di bawah penanganan kami. Tapi baru 20 yang klaimnya sudah kami bayarkan. Kalau yang lima masih dalam antrean,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Bimantoro beberapa waktu lalu.

Bimantoro menyebutkan pembayaran itu dilakukan Selasa (25/9/2018). Kalau ada pihak rumah sakit yang mengaku belum mendapatkan dana itu, ia pun menilai hal itu wajar karena pembayaran dilakukan melalui bank dengan sistem kliring.

Dalam kesempatan itu, Bimantoro juga membantah jika selama ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Sementara menunggak pembayaran klaim sejumlah rumah sakit. Tertundanya pembayaran itu, lebih disebabkan karena keterlambatan pihak rumah sakit dalam mengajukan klaim.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya