SOLOPOS.COM - Petugas memasang garis polisi di tiga mobil rental yang menjadi barang bukti kasus penggelapan di Mapolda NTB, Rabu (12-8-2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, MATARAM -- Seorang warga Banjarmasih, Kalimantan, PIH, 52, menggelapkan mobil rental untuk modal bisnis tokek.

"Jadi, tersangka asal Banjarmasin ini menggunakan uang hasil gadai mobil rental untuk menjalankan bisnis jual beli tokeknya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto saat konferensi pers bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mataram, Rabu (12/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskan pula bahwa tersangka PIH ditangkap Tim Puma Polda NTB karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi. Yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram. PIH mengatakan uang hasil penggelapan untuk bisnis tokek.

Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sekitar Rp7,3 Miliar, Wow!

Tersangka PIH ditangkap bersama rekannya berinisial SHM, 41, asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dari Kota Mataram.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Akan tetapi, barang bukti yang kami amankan cuma tiga. Dua lainnya sudah lebih dahulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya dilansir dari Antaranews.com.

Presiden Filipina Mau Jadi Tikus Percobaan Vaksin Covid-19 Rusia

Tidak Curiga

Artanto mengatakan bahwa kedua tersangka menjalankan modus kejahatannya dengan memanfaatkan pertemanannya dengan para korban.

"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik. Sehingga tidak ada curiga sampai STNK (surat tanda nomor kendaraan) aslinya juga diberikan," ujarnya.

Fantastis! Ini Deretan Aset Bos Semut Rangrang Sragen yang Disita Polisi

Setelah mendapatkan barang, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban. Karena STNK asli, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka. Uang itu alasannya untuk modal usaha bisnis tokek.

"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.

100 Hari Meninggalnya Didi Kempot, Yan Vellia Ziarah ke Ngawi

Kini kedua tersangka yang bisnis tokek telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Untuk pidana penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya