SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Solopos.com, SURABAYA -- Seorang perempuan asal Surabaya berinisial, PN, 19, berusaha untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi laki-laki. Upaya legal pun ia tempuh dengan mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Oktober 2019.

Namun karena ketidaksiapan alat bukti dan saksi-saksi, PN akhirnya mencabut berkas permohonan itu setelah pengadilan empat kali menggelar sidang tanpa dihadiri oleh pemohon maupun kuasa hukumnya.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

PN tak menyerah. Setelah dua bulan lebih berlalu, PN kembali mengajukan permohonan ganti jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lantas kenapa PN ingin ganti kelamin?

Awalnya, wanita asli Blora sebelum pindah dan menjadi warga Surabaya ini berkelamin ganda (perempuan dan laki-laki). Namun, seiring waktu, secara fisik pemohon merasa lebih nyaman dengan jenis kelamin laki-laki karena kromosomnya dominan laki-laki.

"Permohonan kami masukkan tadi siang. Kali ini saya optimistis permohonan akan dikabulkan karena kami sudah siapkan bukti bukti tertulis. Salah satunya resume medis yang di-support oleh pihak rumah sakit dr Soetomo," ujar Martin Suryana selaku kuasa hukum PN, seperti dikutip detik.com, Rabu (22/1/2020).

Selain telah mempersiapkan bukti tertulis, lanjut Martin, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Di antaranya dokter, bidan dan ahli hukum agama untuk melihat dari perspektif agama.

"Juga kemungkinan kami perkuat untuk menghadirkan ahli hukum agama Islam, untuk melihat dari prespektif hukum agama agar tidak menimbulkan hal-hal yang dipertentangkan di tengah masyarakat," lanjutnya.

Martin belum mengetahui kapan sidang akan digelar. Tapi ia optimistis sepekan setelah pengajuan permohonan sidang akan digelar. "Biasanya sih satu minggu setelah permohonan diajukan baru keluar penetapan sidangnya. Nanti saya kabari lagi kalau sudah ada jadwal sidangnya," ujarnya.

Sebelumnya, PN yang kelahiran Blora namun kini jadi warga Surabaya itu mencabut pengajuan permohonan ganti kelamin setelah Pengadilan Negeri Surabaya telah empat kali menggelar sidang pembuktian. Sidang tersebut selalu tertunda lantaran pihak pemohon atau perwakilannya selalu tidak datang. Belakangan diketahui ini dikarenakan ketidaksiapan pemohon dalam mengajukan bukti dan saksi.

Kali ini, PN melalui kuasa hukumnya yakin permohonan ganti kelamin yang diajukannya akan dikabulkan hakim.

Sementara itu, dalam wawancara pada Oktober 2019 lalu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan pihak pemohon sudah mengajukan nama jika sudah berganti kelamin. "Nama yang sudah dipersiapkan dan akan diganti yakni Ahmad Putra Adinata," kata dia saat itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya