SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepatu Agus dan Dedi harus mendekam di dalam Sel Tahanan Mapolsek Bulaksumur, Kamis (22/11/2012). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tersangka pencurian sepatu Agus dan Dedi harus mendekam di dalam Sel Tahanan Mapolsek Bulaksumur, Kamis (22/11/2012). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

SLEMAN—Berdalih ingin membeli susu untuk anaknya, Agus Nurwahid, 35, warga Magelang Jawa Tengah nekat mencuri sepasang sepatu milik mahasiswa di Perumahan Swakarya, Caturtunggal, Depok, Rabu (21/11/2012) kemarin.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Akibatnya ayah dari tiga anak ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bulaksumur. Ternyata Agus tidak sendirian, dia ditemani Dedi, 36, warga Purworejo yang juga ikut melakukan pencurian bersama Agus.

Agus mengaku anak ketiganya yang berumur 9 bulan membutuhkan susu karena istrinya tidak bisa menyusui lagi. Selain itu dia juga harus membayar kontrakan di Patangpuluhan Bantul. Sementara penghasilannya sebagai pemulung tidak mampu membeli susu. Padahal anak bontotnya sangat membutuhkan susu.

“Jangankan untuk beli susu, untuk makan aja saya susah” akunya saat ditanya Harian Jogja, Kamis (22/11/2012).

Ditengah kebingungan mikirkan susu untuk anak karena disuruh istrinya, Agus pun mendapat ide dari rekannnya Dedi untuk mencuri. Rabu siang saat sedang kerja lengkap dengan kranjang rongsokan dipunggungnya, mereka mencari sasaran di Perumahan Swakarya. Di salah satu Indekos milik mahasiswa yaitu Prayudi, 21 dan Krisna, 20, Agus dan Dedi mengambil sepasang sepatu sport dan helm.

Barang curian itu mereka masukan ke keranjang masing-masing. Nahas hanya beberapa meter dari lokasi pencurian ada polisi Polsek Depok Timur yang berpatroli mencegatnya karena curiga melihat barang yang dibawa dalam keranjang. Mereka pun tak berkutik saat ditanya-tanya soal sepatu dan helm. Akhirnya mengaku hasil pencurian.

Panit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Eka Andy mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ditambahkan Andy, salah satu tersangka, Dedi merupakan residivis yang pernah masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan karena kasus pencurian Laptop pada 2007 lalu.

“Barangbukti hasil pencurian, helm dan sepatu seharga Rp800 ribu kita sita untuk kelengkapan penyidikan” tandas Andy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya