SOLOPOS.COM - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Penahanan Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya langsung direspons oleh kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Mereka segera mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan Habib Rizieq.

"Rencana praperadilan habib hari Senin. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, melalui pesan singkat, Minggu (13/12/2020).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Wakil Sekretaris Umum FPI itu tidak merinci waktu pengajuan berkas tersebut. Yang jelas, praperadilan menjadi salah satu langkah yang diambil pihak Habib Rizieq setelah penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.

Ekspedisi Mudik 2024

Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Habib Rizieq, Fadli Zon: Bisa Kita Lihat Siapa yang Dzalim

Aziz berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana. "Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya habib bisa keluar," tuturnya.

Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.

Langsung Ditahan

Sebagai informasi, setelah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia sempat menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam pada Sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Ini Tanggapan MUI

Rizieq keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa ke sel tahanan.

Langkah polisi ini dikecam oleh politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon, ia secara tidak langsung penahanan Rizieq Syihab adalah perbuatan zalim. "Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil? Siapa yang dzalim? Siapa yang beradab? Siapa yang biadab?” tulis dia, dikutip pada Minggu.

“Siapa yang cinta damai? Siapa yang cari keributan? Siapa yang arogan? Siapa yang rendah hati? siapa yang berjuang untuk umat/rakyat? Dan siapa yang khianat? Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya